4 Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan, Walhi Minta Pengusaha Reklamasi Tambang

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Fahmi Bastian, Jumat (24/1/2020), mengingatkan pemerintah tegas memerintahkan reklamasi bekas tambang yang mewaskan warga.

4 Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan, Walhi Minta Pengusaha Reklamasi Tambang Kubangan air lokasi tenggelamnya empat anak yang bermain di bekas tambang bahan galian golongan C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/1/2020). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menindak tegas pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi kubangan di bekas tambang galian C. Tuntutan itu disampaikan menyusul tragedi yang menewaskan empat bocah di lubang bekas galian bahan tambang golongan C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jateng, Rabu (22/1/2020).

“Ini menjadi peringatan. Apa yang terjadi di Kudus bisa saja terjadi di daerah lain yang terdapat bekas galian tambang golongan C. Ke depan, pemerintah jangan hanya ketika ada korban berbondong-bondong melakukan reklamasi. Reklamasi seharusnya dilakukan sebelum jatuhnya korban,” ujar Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Fahmi Bastian, kepada wartawan di Semarang, Jumat (24/1/2020).

Fahmi menilai dengan jatuhnya korban di kubangan bekas tambang galian C itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap para pengusaha tambang. Padahal, pemerintah turut andil dalam maraknya usaha pertambangan, termasuk galian C melalui perizinannya. “Pemerintah telah lemah dalam melakukan pengawasan,” imbuh Fahmi.

Menurut Fahmi, pemerintah harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pengusaha tambang yang teledor dengan tidak melakukan reklamasi. Salah satunya melalui pencabutan izin usaha pertambangan. “Tidak seharusnya bekas galian tambang dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus melakukan pembenahan sistem dan keamanan di lubang bekas galian C agar tidak memakan korban jiwa,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, izin usaha pertambangan di Jateng terus mengalami peningkatan dalam kurun empat tahun terakhir. Pada 2016 lalu terdapat 153 izin, kemudian 2017 ada 167 izin, 2018 ada 193 izin, dan 2019 naik menjadi 363 izin.

Meningkatnya izin pertambangan itu, salah satunya disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur di Jateng, seperti jalan tol. Pembangunan infrastruktur itu membutuhkan bahan baku pasir dan batu yang melimpah, hingga membuat aktivitas pertambangan meningkat.

Sementara itu, empat bocah yang meregang nyawa di kubangan bekas tambang galian C itu bernama David Raditya, 13, M. Faruq Ilham, 13, M. Jihar Gifri, 13, dan Habib Roihan, 13. Keempat bocah itu merupakan warga Desa Klumpit tewas saat berenang di kubangan tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.