4 Kecamatan di Batang Kini Zona Merah Covid-19

Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan empat dari 15 kecamatan di wilayah setempat sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

4 Kecamatan di Batang Kini Zona Merah Covid-19 Bupati Batang Wihaji. (Antara-Humas Pemkab Batang)

Semarangpos.com, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan empat dari 15 kecamatan di wilayah setempat sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Penyematan status itu dianggap perlu dalam pencegahan persebaran virus corona jenis baru.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2020), mengatakan bahwa penyebaran virus corona terus bertambah. Semula zona merah di wilayah itu hanya terkonsentrasi di Kecamatan Batang. Kini, zona merah itu meluas ke wilayah Kecamatan Limpung, Kandeman, dan Tulis.

“Oleh karena itu, kami berpesan kepada warga terus berdisiplin mengantisipasi penyebaran virus corona dengan menerapkan pola hidup sehat, cuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” kata Bupati Wihaji.

Nasi Koyor Kota Lama, Bosnya Kuliner Semarang

Ia menyebutkan jumlah kasus pasien positif Covid-19 di Kecamatan Batang ada tiga kasus, Kecamatan Kandeman satu kasus, Kecamatan Limpung satu kasus, dan Kecamatan Tulis satu kasus. Jumlah keseluruhan, lanjut dia, ada enam pasien positif virus corona.

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Batang kini 132 orang. Sedangkan, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) adalah dua orang.

ODP & PDP Turun

Tren kasus ODP dan PDP, menurut dia, terus menunjukkan penurunan. Akan tetapi, secara persebaran kasus pasien positif Covid-19 di daerah itu justru cenderung bertambah.

Gedung Marba, Bangunan Eksotis Sarat Sejarah

“Semula kasus positif Covid-19 hanya ditemukan di Kecamatan Batang. Kini, sudah meluas hingga Kecamatan Limpung, Kandeman, dan Tulis. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian bagi pemkab dan tim gugus tugas untuk berupaya menekan angka kasus tersebut,” katanya.

Bupati Wihaji mengimbau seluruh warga bisa memperhatikan dan mempedomani kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam terhadap kegiatan keagamaan.

Sebelumnya, twelah dilarang melaksanakan salat berjemaah di masjid untuk sementara waktu. “Maklumat MUI, Muhammadiyah, NU, hingga Pemkab Batang sudah jelas, yaitu menganjurkan masyarakat meniadakan jumatan sementara waktu dan menjalankan tarawih di rumah saja,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.