460 Sertifikat Tanah Warga Tegal Rampung Diproses
Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyerahkan 460 SHM tanah warga hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ATR/BPN Kota Tegal.
Semarangpos.com, TEGAL — Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Rabu (15/7/2020), menyerahkan 460 Sertifikat Hak Milik atau SHM tanah. Sertifikat yang diserahkan wali kota itu selesai diproses dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal.
Serah terima yang dijadikan momentum tampilnya wali kota tersebut dilaksanakan di halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Selain Wali Kota Dedy Yon, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi juga menghadiri acara penyerahan tersebut.
Semarangker Ketemu Ini di Atap Gedung Berhantu
Kepala ATR/BPN Siyamto yang punya acara itu maupun jajaran forkopimda Kota Tegal juga menghadiri acara yang menampilkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono itu. “Dengan memiliki Sertifikat Hak Milik [SHM] tanah, seseorang telah sah secara hukum atas penguasaan sebidang tanah,” ujar Dedy Yon dalam unggahan @pemkot.tegal di Instagram, Rabu (15/7/2020).
Dedy Yon berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat tadi untuk memanfaatkan hal itu dengan sebaik-baiknya. “Boleh dijaminkan di bank, namun harus digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif beli barang mewah,” katanya.
Wejangan Wali Kota
Wali Kota Dedy Yon Supriyono dalam momentum itu juga memberikan nasihat khusus kepada masyarakat penerima lainnya yang merasa sudah berkecukupan secara ekonomi. Ia menyarankan bahwa sertifikat tersebut disimpan, lebih baik jika dijadikan sebagai cadangan untuk anak atau bahkan cucu mereka.
Sedangkan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal Siyamto mengungkapkan bahwa penyerahan 460 sertifikat dari program PTSL di tahun 2020 itu adalah yang terakhir untuk Kota Tegal. BPN adalah instansi negara non kementerian di pemerintah pusat.
Kala Candi Sewu Tak Terkait Bandung Bondowoso & Roro Jonggrang
Siyamto memberi tahu bahwa program PTSL tersebut telah selesai pada 31 Mei 2020. Dapat diketahui bahwa mereka lebih cepat empat bulan dari target atau batas waktu selesai yang diterapkan. Tenggat waktu seharusnya 30 September 2020 mendatang. Hal tersebut dilandaskan pada keinginan mengenai peta tanah di Kota Tegal agar bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan Smart City Kota Tegal.
Pada acara ini tidak hanya terdapat penyerahan 460 sertifikat tanah milik warga. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 65 bidang sertifikat hak pakai dari Kantor ATR/BPN kepada Pemkot Tegal.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.