460 Sertifikat Tanah Warga Tegal Rampung Diproses

Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyerahkan 460 SHM tanah warga hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ATR/BPN Kota Tegal.

460 Sertifikat Tanah Warga Tegal Rampung Diproses Foto dari unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram terkait penyerahan 460 sertifikat tanah milik warga di Kota Tegal, Rabu (15/7/2020). (Instagram-@pemkot.tegal).

Semarangpos.com, TEGAL Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Rabu (15/7/2020), menyerahkan 460 Sertifikat Hak Milik atau SHM tanah. Sertifikat yang diserahkan wali kota itu selesai diproses dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal.

Serah terima yang dijadikan momentum tampilnya wali kota tersebut dilaksanakan di halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Selain Wali Kota Dedy Yon, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi juga menghadiri acara penyerahan tersebut.

Semarangker Ketemu Ini di Atap Gedung Berhantu

Kepala ATR/BPN Siyamto yang punya acara itu maupun jajaran forkopimda Kota Tegal juga menghadiri acara yang menampilkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono itu. “Dengan memiliki Sertifikat Hak Milik [SHM] tanah, seseorang telah sah secara hukum atas penguasaan sebidang tanah,” ujar Dedy Yon dalam unggahan @pemkot.tegal di Instagram, Rabu (15/7/2020).

Dedy Yon berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat tadi untuk memanfaatkan hal itu dengan sebaik-baiknya. “Boleh dijaminkan di bank, namun harus digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif beli barang mewah,” katanya.

View this post on Instagram

Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE.MM menyerahkan 460 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal. Rabu (15/7). ⁣ ⁣ Selain Walikota Tegal, ikut juga dalam penyerahanya Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ST, MM, Kepala ATR/BPR Siyamto serta Jajaran Forkopimda Kota Tegal. ⁣ ⁣ "Dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah seseorang telah sah secara hukum atas penguasaan sebidang tanah," kata Dedy Yon. Kepada masyarakat yang menerima, Dedy Yon kemudian berpesan agar sertifikat tanah yang diterima warga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. ⁣ ⁣ "Boleh dijaminkan di bank, namun harus digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif beli barang mewah" ucapnya. Selian itu, kepada masyarakat penerima lainnya yang merasa sudah berkecukupan secara ekonomi, Dedy Yon menghimbau agar sertifikat dapat disimpan dengan baik untuk anak cucu. ⁣ ⁣ Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal Siyamto mengungkap bahwa 460 sertifikat yang diserahkan dari program PTSL tahun 2020 kali ini merupakan yang terakhir untuk Kota Tegal. Program PTSL kali ini di tambahkan Siyamto telah selesai pada 31 Mei 2020, lebih cepat empat (4) bulan dari batas waktu selesai yang harusnya di bulan 30 September 2020. Hal ini berkaitan dengan harapan bahwa peta tanah di Kota Tegal dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Smart City Kota Tegal.⁣ ⁣ Selain menyerahkan 460 sertifikat tanah milik warga, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 65 bidang sertifikat hak pakai dari Kantor ATR/BPN kepada Pemkot Tegal.⁣ ⁣ ⁣ #sertifikattanah #ptsl2020 #ptsl #pemkottegal #kotategal #tegallakalaka #tegal #newnormal⁣

A post shared by Protokol & Komunikasi Pimpinan (@pemkot.tegal) on

Wejangan Wali Kota

Wali Kota Dedy Yon Supriyono dalam momentum itu juga memberikan nasihat khusus kepada masyarakat penerima lainnya yang merasa sudah berkecukupan secara ekonomi. Ia menyarankan bahwa sertifikat tersebut disimpan, lebih baik jika dijadikan sebagai cadangan untuk anak atau bahkan cucu mereka.

Sedangkan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal Siyamto mengungkapkan bahwa penyerahan 460 sertifikat dari program PTSL di tahun 2020 itu adalah yang terakhir untuk Kota Tegal. BPN adalah instansi negara non kementerian di pemerintah pusat.

Kala Candi Sewu Tak Terkait Bandung Bondowoso & Roro Jonggrang

Siyamto memberi tahu bahwa program PTSL tersebut telah selesai pada 31 Mei 2020. Dapat diketahui bahwa mereka lebih cepat empat bulan dari target atau batas waktu selesai yang diterapkan. Tenggat waktu seharusnya 30 September 2020 mendatang. Hal tersebut dilandaskan pada keinginan mengenai peta tanah di Kota Tegal agar bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan Smart City Kota Tegal.

Pada acara ini tidak hanya terdapat penyerahan 460 sertifikat tanah milik warga. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 65 bidang sertifikat hak pakai dari Kantor ATR/BPN kepada Pemkot Tegal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.