PT KAI Hapus Syarat SIKM untuk Penumpang ke Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus persyaratan SIKM bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke wilayah DKI Jakarta.

Semarangpos.com, SEMARANG – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Provinsi DKI Jakarta saat ini tak dibutuhkan lagi sebagai persyaratan naik kereta api ke Jakarta, termasuk dari wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang.
Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, menyebut keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang sudah meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk ke wilayahnya sejak Selasa (14/7/2020).
“Sebagai gantinya, penumpang wajib mengisi Corona Likelihood Metric [CLM] pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Playstore. Masyarakat diminta jujur dalam mengisi data,” ujar Krisbiyantoro, Kamis (16/7/2020).
RSUD Wongsonegoro Semarang Akui Salah Tulis Hasil Tes PCR
Meski SIKM dihapus, calon penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test yang masih berlaku, atau 14 hari sejak diterbitkan.
“Selain itu penumpang wajib menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib mengunakan masker, pakaian lengan panjang, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” ujarnya.
Penumpang, lanjut Krisbiyantoro juga wajib mengenakan face shield selama perjalanan. Face shield disediakan PT KAI, kecuali untuk penumpang usia 3 tahun ke bawah.
Dinkes Salatiga Sebut Covid-19 Bisa Menular Via Udara, Ayo Pakai Masker!
3 Kereta
Sementara itu, di wilayah PT KAI Daops IV Semarang saat ini sudah ada tiga kereta api yang melakukan perjalanan ke Jakarta. Ketiga kereta api itu yakni KA Kertajaya, KA Sembrani, dan KA Tegal Ekspres.
Sejak dioperasikan awal Juli lalu, KA Kertajaya ke arah Jakarta rata-rata diisi 1.282 penumpang per hari. Sedangkan penumpang dari Jakarta rata-rata 1.455 per hari.
Sedangkan, KA Sembrani yang dioperasikan sejak 10 Juli lalu okupansi rata-rata terisi 56% ke arah Jakarta dan 55% dari Jakarta. Sedangkan KA Tegal Ekspres okupansinya mencapai 1.360 penumpang per hari.
“Dengan ditiadakannya SIKM, kami berharap dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api,” imbuh Krisbiyantoro.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Rp35.000 Mulai 1 Januari
- Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
- KA Kedungsepur & KA Lokal Cepu Beroperasi Lagi, Ini Syarat Naiknya…
- KAI Semarang Batalkan Perjalanan 12 KA yang Melintas di Wilayahnya, Ini Daftarnya…
- Ini Dia 3 Terowongan Kereta Api Paling Legendaris di Jalur Selatan Jawa
- Cerita Didik yang 20 Jam Kendarai Bajaj untuk Mudik dari Jakarta ke Boyolali
- Jelang Larangan Mudik, Belum Ada Lonjakan Penumpang KA di Semarang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.