49 Kendaraan Bermotor Pemkab Kudus Dilelang
Pemkab Kudus melelang ulang 49 kendaraan dinas operasional baik roda dua maupun roda empat yang dianggap sudah tidak lagi produktif.
Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus melelang ulang 49 kendaraan dinas operasional baik roda dua maupun roda empat. Kendaraan bermotor yang dilelang Pemkab Kudus itu dianggap sudah tidak lagi produktif dan biaya perawatannya pun terlalu mahal.
“Dari puluhan kendaraan tersebut, tercatat ada delapan roda empat dan 41 unit kendaraan roda dua dengan nilai total lelang sebesar Rp101,42 juta,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020).
Ia mengungkapkan semua kendaraan yang dilelang secara terbuka tersebut memang sudah tidak produktif lagi karena sebagian besar dalam kondisi rusak. Dengan demikian ketika harus dimanfaatkan kembali membutuhkan biaya yang cukup besar.
Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata
Untuk itulah, kata dia, kendaraan bermotor yang dilelang Pemkab Kudus dibagi menjadi lima paket lelang. Paket pertama terdiri atas satu unit kendaraan roda empat jenis station wagon. Paket kedua terdapat tujuh unit kendaraan roda empat berbagai jenis, mulai dari station wagon, microbus, hingga pikap.
Aneka Sepeda Motor
Sementara itu, paket berikutnya terdiri atas 19 unit kendaraan roda dua berjenis Honda MCB. Paket keempat terdiri atas 11 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Cypton, Force 1, Vega ZR, hingga RX King. Sedangkan paket kelima terdiri atas 11 unit kendaraan merek Suzuki RC100 hingga A100X.
30 Tempat Wisata di Kota Semarang Sudah Tak Sabar Terima Wisatawan
Nilai lelang paket pertama senilai Rp20,183 juta. Paket kedua senilai Rp65,191 juta. Paket ketiga senilai Rp9,12 juta. Paket keempat senilai Rp4,09 juta. Sedangkan paket kelima dihargai Rp2,8 juta.
Untuk saat ini, peserta yang tertarik mengikuti lelang dipersilakan melihat bentuk fisik kendaraan yang hendak dilelang. Barang-barang itu ditempatkan di depan bangunan yang sebelumnya dipakai Disdukcapil Kudus maupun BPBD Kudus.
Sementara itu, masyarakat yang tertarik mengikuti lelang tersebut, dipersilakan mendaftarkan diri di website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Calon peserta diwajibkan menyertakan foto KTP dan NPWP.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Tidak Naik Gaji
- Imbas Klaster Covid-19, Seluruh ASN Setda Pemkab Kudus Jalani WFH
- Klaster Covid-19 di Pemkab Kudus, 1 ASN Meninggal Dunia
- Pelanggar Protokol Covid-19 di Kudus Bakal Masuk Kamar Mayat & Keranda, Ganjar: Cari Hukuman yang Rasional!!!
- OPD Kudus Kurang Koordinasi, Bupati Beri Teguran Keras
- PNS Kudus Salah Gunakan Kekuasaan dan Selingkuh Terancam Sanksi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.