Ada Klaster Pernikahan, Semarang Justru Perlonggar Aturan Hajatan

Klaster penularan Covid-19 atau virus corona di Semarang, Jawa Tengah kembali terjadi, kali ini melalui sebuah acara pernikahan.

Ada Klaster Pernikahan, Semarang Justru Perlonggar Aturan Hajatan Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 terhadap seorang pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan modern Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020). (Antara-Aji Styawan)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melonggarkan aturan penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan. Meski pun di Semarang baru saja terungkap adanya kasus penularan Covid-19 dari klaster resepsi pernikahan.

Klaster pernikahan itu terungkap pekan lalu. Terungkapnya kasus itu setelah anggota keluarga pasangan pengantin mengalami sakit keras dan meninggal akibat Covid-19.

“Sekitar empat hari lalu ada pernikahan enggak sesuai SOP, lebih dari 30 orang [tamu undangan]. Setelah itu ada kabar bapak manten [pengantin] sakit kritis dan ibunya meninggal dunia. Positif Covid-19. Adiknya juga meninggal. Kita lakukan tracing, ternyata 9 dari 5 takmir masjidnya positif. Kita tracing ke keluarga banyak yang positif,” ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat jumpa pers Sabtu (20/6/2020).

Tak Kenakan Masker di Kendal, Siap-Siap Sapu Jalan 200 M

Namun, adanya klaster baru dari pesta pernikahan atau hajatan itu tak membuat wali kota yang akrab disapa Hendi itu memperketat aturan.

Ia justru akan melonggarkan penyelenggara pesta pernikahan maupun hajatan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid ke-4 yang mulai diterapkan 22 Juni – 8 Juli 2020.

Jika sebelumnya, hajatan atau pesta pernikahan dibatasi hanya boleh dihadiri 30 tamu undangan, maka di PKM Jilid ke-4 diizinkan lebih banyak tamu. Hajatan boleh dihadiri maksimal 50 orang tamu.

SOP

Terkait pelonggaran ini Hendi berdalih kondisi itu bisa diterapkan. Asalkan, masyarakat mematuhi standar prosedur operasional (SOP) penyelenggaraan pesta, atau menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau kapasitas [gedungnya] 1000 orang, yang dibatasi maksimal 50 orang. Enggak perlu ragu menjalankan aktivitas, asalkan SOP dijalankan,” jelas Hendi.

Semarang Izinkan Tempat Karaoke Buka, Ini Syaratnya…

Hendi mengatakan saat ini sasaran Pemkot Semarang adalah menyadarkan masyarakat terkait bahaya Covid-19. Menurutnya, masyarakat bisa hidup berdampingan atau terhindar dari Covid-19 asalkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, melakukan pembatasan jarak, hingga sering mencuci tangan.

“Kalau ini bisa dijalankan saya rasa kita akan terhindar dari Covid-19,” imbuhnya.

Selain pesta pernikahan, pada PKM Jilid ke-4, pelonggaran juga dilakukan di sejumlah sektor. Antara lain tempat wisata, tempat hiburan, dan rumah makan atau industri kuliner.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.