Semarang Izinkan Tempat Karaoke Buka, Ini Syaratnya…
Tempat karaoke di Semarang mulai diizinkan kembali beroperasi pada masa pandemi Covid-19 atau wabah virus corona per tanggal 22 Juni 2020.

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, akan mengizinkan tempat hiburan karaoke beroperasi pada masa pandemi Covid-19. Meski demikian, tempat karaoke itu harus mematuhi sejumlah persyaratan, salah satunya tidak menggunakan jasa pemandu lagu (PL) maupun ladies companion (LC).
Diizinkannya tempat karaoke beroperasi itu sebagai bagian dari pelonggaran pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid ke-4.
Pemkot Semarang memutuskan untuk memperpanjang PKM, atau melanjutkan ke jilid empat menyusul masih terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) itu. PKM jilid keempat akan diterapkan mulai 22 Juni – 8 Juli mendatang.
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Semarang Sudah Buka Objek Wisata
“Boleh buka tapi setelah tanggal 22 Juni [saat PKM jilid 4]. Yang mendesak itu tempat karaoke keluarga. Kalau tempat karaoke lainnya boleh, sepanjang enggak ada pemandu lagu,” tegas wali kota yang karib disapa Hendi itu, Sabtu (20/6/2020).
Selain tidak boleh memggunakan jasa pemandu lagu, yang mayoritas perempuan cantik, tempat karaoke di Semarang juga wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.
Protokol itu antara lain pengunjung diukur suhu tubuhnya saat masuk ruangan, diwajibkan memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer.
Hanya sampai jam 22.00 WIB
Selain itu, tempat karaoke itu juga wajib menerapkan pembatasan jarak. Tempat karaoke juga harus membatasi jumlah pengunjung, 50% dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung.
“Selain itu jam operasionalnya juga disamakan dengan yang lain, tutupnya jam 10 malam [22.00 WIB],” imbuh Hendi.
Sehari Kasus Positif Covid-19 di Semarang Naik 81, Tertinggi Selama Pandemi
Selain mengizinkan tempat karaoke beroperasi, pada PKM jilid 4 nanti, Hendi juga akan melonggarkan sejumlah aturan. Pelonggaran akan diterapkan di sejumlah sektor, seperti industri kuliner dan objek wisata.
Industri kuliner, seperti warung makan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, atau dua jam lebih lama dibanding PKM sebelumnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, tempat wisata juga sudah diizinkan beroperasi. Namun, dengan syarat-syarat sesuai aturan atau standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penularan Covid-19.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sidak Wali Kota Semarang ke Kelurahan Viral, Warganet Usul Ini
- Wali Kota Hendi Pamer Foto Bareng Deddy Corbuzier, Ini Kata Netizen
- Kota Semarang Level 1, Wali Kota Hendi Ingatkan Prokes ke Warga
- Asyik! Semarang Bridge Fountain Kembali Nyala Akhir Pekan Ini
- Kasus Covid-19 Naik, Insentif Nakes di Semarang Capai Rp14 M per Bulan
- PPKM Level 2, Wali Kota Semarang Izinkan Bioskop Buka
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.