Apotek di Grobogan Jual Obat Covid-19 Rp100.000 per Lembar, Polisi Turun Tangan

Aparat Polres Grobogan membongkar praktik penjualan obat penanganan Covid-19 yang dijual melebihi batas kewajaran di sebuah apotek di Bugel.

Apotek di Grobogan Jual Obat Covid-19 Rp100.000 per Lembar, Polisi Turun Tangan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) didampingi Bupati Sri Sumarni, Kajari, dan Dandim Purwodadi menunjukan barang bukti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), di Pendopo Kabupaten, Minggu (11/7/2021). (Solopos.com/HET)

Semarangpos.com, PURWODADI – Aparat Polres Grobogan mengungkap penjualan obat penanganan Covid-19 yang dijual melewati batas kewajaran di sebuah apotek di wilayah Bugel, Kecamatan Godong.

Obat perawatan pasien Covid-19 yang dijual dengan harga melebihi ketentuan itu tak lain adalah obat jenis Azithromycin 500 mg.

Sesuai dengan HET yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harga Azithromycin 500 mg adalah Rp17.000 per lembar. Namun, di apotek di wilayah Bugel, Grobogan, obat itu dihargai Rp100.000 per lembar.

Baca juga: Polda Jateng Sidak Apotek & Toko Obat, Ada Apa?

“Obat tersebut Azithromycin Dihydrate 500 mg, merupakan obat yang masuk dalam ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat. Sesuai HET obat tersebut, Rp1.700 per butir atau Rp17.000 per strip, oleh apotek  dijual Rp100.000 per strip,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, di Pendapa Kabupaten Grobogan, Minggu (11/7/2021).

Hadir dalam rilis pengungkapan obat dijual di atas HET tersebut Bupati Grobogan, Sri Sumarni; Dandim 0717/Purwodadi, Letkol Inf Asman Mokoginta. Selain itu hadir juga Kajari Grobogan, Iqbal dan Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Endang Sulistyoningsih.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penindakan, pihak apotek sempat berkilah dan mengaku stok obat sudah habis. Namun ketika dilakukan penyelidikan ditemukan 25 kota obat Azithromycin Dihydrate yang siap dipasarkan.

“Kita baru meminta keterangan saudari, NP dari pihak apotek penjual obat di atas HET. Mengenai statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami minta semua usaha penyedia bidang kesehatan untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini,” tegas mantan Kapolres Temanggung itu.

Baca jugaDinkes Semarang Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Obati Covid-19

Senada juga disampaikan Bupati Sri Sumarni. Ia mengingatkan pelaku usaha bidang kesehatan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti penimbunan oksigen dan menjual obat di atas HET.

“Ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya apotek dan toko obat. Jangan bermain-main dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Bupati Sri Sumarni.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.