Awas! Sudah 36 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang KAI Semarang pada 2020

Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih kerap terjadi, bahkan sepanjang 2020 sudah ada 36 peristiwa yang terjadi di wilayah PT KAI Semarang.

Awas! Sudah 36 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang KAI Semarang pada 2020 Ilustrasi kecelakaan kereta api. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang  kereta api masih kerap terjadi. Bahkan, sepanjang 2020 ini PT KAI Daops IV Semarang mencatat ada 36 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang di wilayahnya.

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, menyebutkan sejak Januari-Oktober 2020, PT KAI mencatat sudah ada 198 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 18% di antaranya terjadi di wilayah kerja PT KAI Doaps IV Semarang.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang itu sebenarnya bisa dihindari. Itu bisa jika seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang,” ujar pria yang akrab disapa Kris itu, Selasa (6/10/2020).

Terserempet Kereta di Semarang, Begini Kakek 70 Tahun Lolos dari Maut

Kris mengatakan sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait melintasi perlintasan sebidang kereta api. Aturan itu tercantum dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, dijelaskan jika pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, maka akan dikenai denda hingga Rp750.000.

Tak hanya denda, pengendara yang melanggar bahkan bisa terkena hukuman penjara maksimal tiga bulan.

Kurangi Kecepatan

Oleh karenanya, Kris pun mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan itu. Ia juga meminta pengguna jalan untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang.

“Lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas. Kurangi kecepatan atau berhenti jika mendekati perlintasan sebidang. Jika ada kereta api, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Itu sudah diatur juga di UU No.23/2007 tentang Perkertaapian,” imbuh Kris.

Pemkot Semarang Tak Larang Penggunaan Masker Scuba, Ini Syaratnya…

Sementara itu, catatan Semarangpos.com pada 2019 lalu total ada sekitar 462 perlintasan kereta api yang ada di wilayah PT KAI Daops IV Semarang, mulai dari Stasiun Tegal hingga Stasiun Cepu.

Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 433 merupakan perlintasan kereta api sebidang. Namun dari perlintasan sebidang sebanyak itu, hanya 28,6% atau sekitar 124 titik yang dijaga petugas. Sementara sisanya, atau 309 perlintasan sebidang kereta api berisiko menimbulkan kecelakaan karena tidak dijaga maupun liar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.