Ayah di Temanggung Bakar Anak Sendiri hingga Meninggal

Laki-laki di Temanggung AF, warga Dusun Tempuran, Losari, Tlogomulyo, Temanggung, Jateng tega membakar anak sendiri hingga meninggal dunia.

Ayah di Temanggung Bakar Anak Sendiri hingga Meninggal Tersangka menyalakan api di kertas dengan korek api saat digelar rekonstruksi pembakaran anak di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Seorang laki-laki di Temanggung tega membakar anak sendiri. Pembunuh anak dengan keji itu dilakukan AF, warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Ia diyakini polisi sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya ALF, 12. “Dalam rekonstruksi dengan melakukan 16 adegan tersebut terungkap tersangka memang sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya yang sedang duduk,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Jateng, Senin (13/7/2020).

Ia menyampaikan hal tersebut seusai menyaksikan rekonstruksi kasus ayah membakar anak di rumah tersangka AF di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Museum Lawang Sewu Semarang Kembali Dibuka

Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran. Namun, oleh ibunya, ia dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu dua hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi Covid-19.

Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata “luweh” atau “biarin” dalam bahasa Indonesia. Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor.

Tersangka kemudian menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah. “Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran anak masuk dalam UU KDRT dan juga perlindungan anak,” katanya.

Istimewanya Sega Godog depan Makam Raja

Alfan menyampaikan rekonstruiksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membuat berita acara dan juga untuk pemberkasan perkara. Oleh karena itu, dalam rekonstruksi ini juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Temanggung.

Ungkap Kronologi

Menurut dia, rekonstruksi ini terkait kronologi, urutan kejadian yang terjadi antara peran tersangka dan bagaimana posisi korban dan saksi-saksi.

Ia menjelaskan dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sesuai dengan keterangan pada berita acara pemeriksaan, tersangka mengambil bensin dari sepeda motor kemudian menyiramkan kepada korban yang sedang duduk.

Mengenal Huk, Motif Batik Para Penguasa

Tersangka kemudian membakar api di kertas dengan korek. Selanjunya, tersangka bermaksud menakut-nakuti untuk dibakar.

“Saya bakar kamu-saya bakar kamu [dalam bahasa Jawa] kemudian korban menyambut dengan mengatakan, ‘Jangan, Pak, jangan, Pak’, namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut,” katanya.

Tersangka dikenai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.