2 Napi Asimilasi Tipu dan Peras Warga Temanggung

Pelonggaran ketentuan asimilasi narapidana beruntut dengan banyaknya napi yang kembali berulah, termasuk pemerasan dan penipuan di Temanggung.

2 Napi Asimilasi Tipu dan Peras Warga Temanggung Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin (kiri) dan Kasubag Humas AKP Henny WL (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan narapidana asimilasi. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Pemerintah melonggarkan ketentuan asimilasi para narapidana dengan dalih pandemi Covid-19. Nyatanya, tak sedikit dari mereka yang kembali berulah. Dia di antaranya kembali melakukan pemerasan dan penipuan di Temanggung, Jawa Tengah.

Keduanya kembali dicokok jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah. Dua narapidana asimilasi yang melakukan pemerasan dan penipuan itu adalah AS, 32, warga Desa Watukumpul, Parakan, dan WL, 38, warga Desa Caturanom, Bansari, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jateng, Jumat (5/6/2020), menjelaskan bahwa kedua pelaku itu ketika melakukan pemerasan dan/atau penipuan melibatkan DN, 40. Inisial terakhir itu, hingga kini masih dalam Rutan Temanggung.

Pocong Gentayangan Gegerkan Warga Purbalingga

Ia menyebutkan ada tiga orang yang menjadi korban pemerasan tersebut, yakni Istarom warga Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan, Taat Budi Prasetyo juga warga Ngemplak, Kandangan, dan Tahmid warga Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian awalnya saat ketiga tersangka masih menjadi narapidana di Rutan Temanggung, DN memberitahukan kepada WL dan AS apabila nanti keluar rutan agar mengerjai tetangga DN dengan cara mengaku sebagai polisi dan meminta sejumlah uang.

Bebas & Menipu

Setelah AS dan WL keluar rutan dalam rangka asimilasi. Keduanya mengaku sebagai polisi mendatangi para korban satu per satu dengan membawa surat target operasi berkop garuda.

Ini Dia Spot Wajib Bila Berlibur ke Kota Lama Semarang

Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa mereka pernah menerima sepeda motor bodong dari DN. Para korban sebenarnya tidak mengakui. Akan tetapi, karena diancam oleh kedua tersangka akan dibawa ke mapolres dan akan ditembak, mereka ketakutan.

“Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada para korban,” katanya.

Dari pemerasan dan penipuan tersebut, kata Ali, korban Istikarom membayar Rp4 juta dari Rp5 juta yang diminta, kemudian korban Taat Budi Prasetyo membayar Rp3 juta dari Rp5 juta yang diminta. Sedangkan korban Tahmid dari kesanggupan membayar Rp3,5 juta baru memberikan Rp1,7 juta dari Rp6 juta yang diminta tersangka.

Indah Namun Berbahaya, Yuk Intip White Canyon di Grobogan…

Tersangka AS dan WL mengaku sebagai anggota Polri meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa korban telah melakukan kesalahan, bahkan mereka akan menangkap korban. “Dalam kasus ini, DN sebagai orang yang memberikan petunjuk kepada para tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut serta menerima bagian uang hasil kejahatan,” kata kapolres.

Klarifikasi & Tangkap

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa kedua tersangka adalah pelaku pemerasan dan/atau penipuan. Selanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelaku.

AS dan WL mengaku mendapatkan ide tersebut dari DN yang berada di Rutan Temanggung.

Sara Wijayanto Diajak Penjaga Alas Ketonggo Kunjungi Petilasan Brawijaya V  

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni selembar surat target operasi (TO) dengan beberapa nama, termasuk nama korban. Dirampas juga sebagai barang bukti kasus sebuah catatan milik DN yang diberikan kepada WL. Catatan itu berisi target orang yang akan dilakukan pemerasan dan/atau penipuan, dan catatan kunjungan Rutan Temanggung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara untuk pemerasan maksimal 9 tahun dan untuk penipuan maksimal 4 tahun. “Kedua tersangka akan dikembalikan lagi ke Rutan Temanggung untuk menjalani sisa hukuman sebelumnya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan residivis kasus curanmor roda empat, sedangkan tersangka WL adalah residivis kasus curanmor roda dua. Keduanya keluar dari Rutan Temanggung untuk menjalani asimilasi mulai 20 Mei 2020. Sementara itu, DN masih berada di dalam Rutan Temanggung terkait dengan kasus penadahan sepeda motor.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.