Bansos Covid-19 Ditempeli Stiker Hendi-Ita, Bawaslu Tegur Pemkot Semarang
Bawaslu Kota Semarang meminta bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk sosialisasi pasangan calon Pilkada 2020.
Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagai media sosialisasi bakal pasangan calon (paslon) pada Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020.
Hal itu menyusul ditemukannya paket bansos untuk warga terdampak Covid-19 yang ditempel stiker bergambar bakal paslon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020, Hendrar Prihadi dan Hevearita G. Rahayu, atau Hendi-Ita.
Hendi-Ita, dalam Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020, juga akan berstatus sebagai pasangan incumbent atau petahana. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki adanya unsur pelanggaran dalam bansos Covid-19 yang bergambar Hendi-Ita itu.
“Proses penanganan akan berlangsung sesuai ketentuan. Apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya. Jika dugaan mengandung unsur pidana yang berwenang adalah Sentra Gakkumdu Kota Semarang. Jika dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang,” tutur Naya, Senin (4/5/2020).
Ganti logo Hendi-Ita
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan Antar-Lembaga (Hubla), Arief Rahman, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan disertai dengan strategi pencegahan.
“Terkait maraknya bantuan sosial [bansos Covid-19] yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 di Kota Semarang, kami akan kirim surat berupa imbauan. Supaya hal ini bisa ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti [gambar Hendi-Ita] dengan logo pemerintahan,” jelasnya.
Pilkada 2020 di Jateng digelar di 21 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Kota Semarang. Tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula akan digelar 23 September kemungkinan mundur menyusul pandemi Covid-19.
Kendati berpotensi mundur, Bawaslu Kota Semarang menegaskan jika aturan Pilkada 2020 masih sesuai dengan ketentuan undang-undang. Salah satunya adalah Pasal 71 UU No.10/2016 tentang Pilkada, yang menyatakan jika wali kota maupun wakil walikota dilarang memanfaatkan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon 6 bulan sebelum tanggal penetapan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Kasus Covid-19 Naik, Insentif Nakes di Semarang Capai Rp14 M per Bulan
- Turun Level 2, Kota Semarang Belum Penuhi Target Testing
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Praktik Pungli Pemakaman Covid-19 Diduga Terjadi di Semarang
- 2 Bulan, 12 Dokter di Semarang Meninggal Akibat Covid-19
- Berdandan ala Badut, Mahasiswa UIN Walisongo Hibur Pasien Covid-19 Semarang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.