Eks Pekerja PT ISI Salatiga Datangi DPRD Adukan PHK
Eks pekerja PT Indo Sakura Indah (ISI) Salatiga, Senin (4/5/2020), mengadukan nasib ke DPRD Salatiga gara-gara terkena PHK tiga pekan menjelang Idulfitri.
Semarangpos.com, SALATIGA — Eks pekerja PT Indo Sakura Indah atau ISI Salatiga, Senin (4/5/2020), mendatangi Kantor DPRD Salatiga. Mereka datang untuk mengadu lantaran mereka diputus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tiga pekan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Akibat kebijakan perusahaan itu, karyawan ISI Salatiga tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, Senin, ada 60 pekerja yang di-PHK per awal Mei.
Perinciannya, 30 orang merupakan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, 30 lainnya merupakan pekerja lama dengan rata-rata masa kerja 1,5 tahun.
Semarang Punya Tumbasin.id Sebagai Solusi Belanja saat Social Distancing
Masa kontrak 30 orang pekerja lama itu seharusnya berakhir 29 Januari 2020. Namun, hingga Mei, mereka tetap dipekerjakan tanpa ada kontrak baru. Meskipun tidak ada kontrak para pekerja itu tetap dibayar.
Tiga orang perwakilan karyawan mendatangi Komisi C DPRD Salatiga untuk mengadukan nasib puluhan buruh yang di-PHK jelang lebaran. Mereka terancam tidak akan mendapatkan THR.
“Kalau memutusnya jelang lebaran, yang dikhawatirkan nasib THR kami. Harusnya kan ada kebijakan tersendiri,” ujar perwakilan pekerja, Waluyo, 36. Waluyo sebelumnya sudah bekerja selama tiga tahun di PT ISI Salatiga.
Sosok Tak Kasat Mata Ungkap Sejarah Rumah Harta Karun Semarang
Perwakilan pekerja diterima oleh Komisi C DPRD Salatiga. Wakil Ketua Komisi C Salatiga, Listyanto, mengatakan ada beberapa masalah yang diadukan perwakilan karyawan kepada anggota legislatif.
Serikat Pekerja Dilarang
Pertama, permasalahan THR yang tidak diberikan kepada karyawan sementara pemutusan kinerja dilakukan kurang dari 30 hari menjelang Idulfitri. “Tuntutan kedua karyawan sebetulnya ingin membentuk serikat pekerja tapi tidak disetujui perusahaan,” kata dia.
Di samping itu, pekerja PT ISI Salatiga juga tidak diberikan alat pelindung diri (APD) berupa sepatu kerja.
Tagar #UndipKokJahatSih Trending, Ini Jawaban Undip Semarang
Selanjutnya, Komisi C DPRD Salatiga melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Salatiga dan manajemen perusahaan agar hak karyawan dipenuhi. “Untuk itu komisi C sepakat mengawal agar tidak ada intervensi cuma memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan,” kata Listyanto.
Untuk diketahui, PT ISI Salatiga merupakan perusahaan yang memproduksi plastik di Salatiga. Perusahaan ini terletak di Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.
PT ISI beroperasi sejak 2019 dengan total 285 karyawan. Perusahaan ini memproduksi plastik.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Bawa Keranda ke DPR, Mahasiswa Salatiga Tolak Omnibus Law
- DPRD Kritik Birokrasi Pemkot Salatiga Tangani Covid-19
- Penerima Bansos Terdampak Covid-19 di Salatiga Meningkat, Ini Jumlahnya…
- Tuntutan Eks Pekerja PT ISI Salatiga Dikabulkan, THR Cair 70%
- Verifikasi DPRD Salatiga Ungkap Jumlah Warga Berhak Terima Bansos
- Terdampak Covid-19, 1.500 Pekerja Salatiga Di-PHK
- Tangkal Hoaks, Salatiga Buka Posko Informasi Corona
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.