Bea Cukai Jateng Sita 616.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang

Bea Cukai Jateng-DIY menyita rokok ilegal dari sebuah truk di tol Semarang-Batang.

Bea Cukai Jateng Sita 616.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang Ilustrasi rokok ilegal. (dok. Solopos/Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 616.000 batang rokok ilegal atau yang tidak berpita cukai.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu disita dari sebuah truk yang melintas di ruas tol Semarang-Batang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jateng, Kamis (6/2/2020) dini hari.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan kasus peredaran rokok ilegal itu berhasil dihentikan tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jateng-DIY.

“Tidak ada keraguan bagi kami untuk memerangi rokok ilegal. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Tri memprediksi peredaran rokok ilegal akan semakin ke depan. Hal itu imbas dari diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.152/PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Dalam Permen tersebut, lanjut Tri, tarif CHT mulai awal 2020 naik sekitar 23%. Kenaikan itu pun berdampak pada harga jual eceran (HJE) rokok yang rata-rata naik 35%.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, M. Arif Setijo Nugroho, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu. Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok yang diduga ilegal, dengan sebuah truk merek Mitsubishi dari Jepara menuju Tangerang.

Setelah diselidiki, petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY akhirnya menghentikan truk itu di ruas tol Semarang-Batang. Setelah diperiksa, mereka menemukan rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam 33 kardus.

Dari 33 kardus itu, 24 kardus di antaranya berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Bold, Elite Putih, dan Elite Hitam sekitar 436.000 batang. Sementara 9 karton lainnya berisi rokok jenis SKM merek Bintang mencapai 180.000 batang.

“Perkiraan nilai barang secara keseluruhan mencapai Rp628 juta dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp365 juta lebih,” imbuhnya.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.