BPJS Ketenagakerjaan Rayu Pengurus RT dan RW di Semarang

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto memberikan sosialisasi program ke pengurus RT dan RW se-Kecamatan Gunungpati di Gedung Graha Suwanto SMP dan SMA Semesta Semarang, Senin (16/122019) malam.

BPJS Ketenagakerjaan Rayu Pengurus RT dan RW di Semarang Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto memberikan sosialisasi program di sela-sela kegiatan silaturahmi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dengan tokoh masyarakat Kecamatan Gunungpati di Gedung Graha Suwanto SMP dan SMA Semesta Semarang, Senin (16/122019) malam. (Antara-Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda merayu 673 pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jateng untuk mengikuti program jaminan sosial mereka.

Rayuan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus RT dan RW itu disampaikan melalui sosialisasi di sela-sela silaturahmi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dengan tokoh masyarakat Kecamatan Gunungpati di Gedung Graha Suwanto SMP dan SMA Semesta Semarang, Senin (16/122019) malam.

“Targetnya para pengurus RT dan RW dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini payung hukum terkait anggarannya masih terus digodok. Sembari menunggu payung hukum, kami akan mengenalkan program agar mereka paham dan mengerti manfaat yang bisa diperoleh setelah menjadi peserta,” kata Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.

Pada tahap pertama sosialisasi, menurut Dolik dilakukan di Kecamatan Gunungpati dan akan menyusul ke kecamatan lainnya yang berjumlah 16 di Kota Semarang. Disinggung soal seberapa banyak potensi pengurus RT dan RW se-Kota Semarang yang bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Dolik menyebutkan ada sekitar 10.000.

Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut disambut baik para pengurus RT dan RW yang proaktif bertanya-tanya lebih lanjut mengenai kasus yang mereka alami seperti saldo JHT istri yang masih mengendap dan belum diambil pascapemutusan hubungan kerja oleh pabrik tempat bekerja.

“Uang tidak hilang. Silakan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dicek. Apalagi ada pengembangan yang bunganya lebih tinggi dibandingkan dengan BI rate,” kata Dolik menjelaskan.

Dolik menjelaskan bagi peserta yang ikut Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp13.500/bulan, maka dapat diambil nanti. Sementara dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), maka aktivitas pengurus RT dan RW akan terkaver selama 24 jam.

“Program BPJS Ketenagakerjaan tujuannya adalah untuk menyejahterakan warga negara. Jika ada pertanyaan apakah bisa ikut sendiri dan tidak kolektif? Maka jawabannya bisa, minimal dengan telah memiliki usaha baik itu laundry, berjualan pulsa, warung bakso, dan lainnya,” demikian Dolik Yulianto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.