Cabuli 2 Perempuan Cilik, Warga Banyumas Dibekuk Polisi

Jajaran Polresta Banyumas menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.

Cabuli 2 Perempuan Cilik, Warga Banyumas Dibekuk Polisi Tersangka kasus pencabulan terhadap dua bocah perempuan, LKM (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap dua bocah perempuan. Tindakan mesum terhadap dua perempuan cilik itu terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Tersangka berinisial LKM, 62, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di rumahnya pada hari Selasa [2/6/2020],” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu (3/6/2020).

Pocong Gentayangan Gegerkan Warga Purbalingga

Penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan. Kedua peremupauan cilik itu masing-masing berinisial KA, 7, dan KF, 7. Salah seorang korban itu bahkan masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka.

Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka ketika sedang bermain atau dekat dengan orang maupun tetangga. Kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak, katanya, bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.

Berani Lapor

“Kami juga berharap para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain,” katanya saat didampingi Kepala Satreskrim Polresta Banyumas AKP Berry .

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat kedua korban sedang mandi di sungai. Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan selanjutnya meraba bagian sensitif mereka dan melakukan perbuatan lainnya.

MUI Ingatkan Imbauan Salat Jumat Masih Berlaku di Jateng

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus warna putih-merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaus warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah kaus dalam warna putih. Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.