Dapat Asimilasi Covid-19, 26 Napi LP Kedungpane Semarang Bebas

LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane kembali memberikan kebebasan kepada napi melalui program asimilasi Covid-19.

Dapat Asimilasi Covid-19, 26 Napi LP Kedungpane Semarang Bebas Ilustrasi napi bebas karena asimilasi Covid-19. (Semarangpos.com-Humas LP Kelas I Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane kembali membebaskan narapidana dampak pandemi Covid-19. Total ada 26 napi yang mendapat kebebasan melalui program asimilasi di rumah dan bebas bersyarat akibat dampak pandemi Covid-19, Kamis (14/1/2021).

Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menilai asimilasi itu menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam LP. Terlebih, saat ini LP merupakan lokasi yang sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.

Selain itu, asimilasi ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No.32/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

454 CPNS Grobogan Terima SK

“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu. Selain itu, mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan [PK] Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi, dalam keterangan resminya.

Ke-26 napi yang dipulangkan ini telah memenuhi syarat mendapat asimilasi. Selain itu, mereka bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan pidana lebih dari satu perkara.

“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Kriteria

Asimilasi, lanjut Dadi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana. Kriteria lainnya, napi bukanlah merupakan napi tindak pidana khusus seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia, maupun kejahatan transnasional terorganisasi.

Cerita Nakes Pertama di Jateng yang Disuntik Vaksin Covid-19

Ke-26 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakat dan keluarga sebagai penjamin.

Penjamin nantinya turut berperan untuk mengawasi dan memantau napi selama menjalani asimilasi di rumah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.