Di Purbalingga, Warga Tanpa Masker Dikarantina Paksa

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purbalingga mulai Senin (1/6/2020) menerapkan karantina paksa warga kepergok tanpa masker.

Di Purbalingga, Warga Tanpa Masker Dikarantina Paksa Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. (Antara-Humas Pemkab Purbalingga)

Semarangpos.com, PURBALINGGA — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (1/6/2020), mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar aturan penggunaan masker pada masa pandemi. Warga tanpa masker di Purbalingga dikarantina paksa.

Warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dijatuhi sanksi. “Pagi ini Kami telah memberikan sanksi kepada 10 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksinya adalah dengan menginapkan mereka di rumah karantina di Gedung Korpri,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jateng, Senin.

Bupati yang juga merupakan ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga mengatakan 10 orang tersebut terpantau oleh petugas saat beraktivitas di Pasar Hewan Purbalingga. Mereka kepergok tidak mengenakan masker.

MUI Ingatkan Imbauan Salat Jumat Masih Berlaku di Jateng

Bupati mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah dfiberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 56/2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. “Langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan imbauan dari pemerintah. Terlebih kasus Covid-19 di Purbalingga ini masih selalu bertambah, belum ada tren menurun,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa menurut data terakhir kasus Covid-19 di wilayah Purbalingga secara kumulatif sudah mencapai 57 orang. “Satu di antaranya meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 31 dinyatakan sembuh,” ungkapnya.

Diharapkan Disiplin

Dia berharap aturan mengenai pemberian sanksi tersebut membuat masyarakat di wilayah setempat akan makin disiplin dan berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai virus tersebut. “Perbup sudah saya buat dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapa pun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan atau dikarantina di gedung Korpri,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara intensif terus melakukan sosialisasi mengenai Covid-19 di pasar-pasar tradisional. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah setempat.

Pocong Gentayangan Gegerkan Warga Purbalingga

“Kemarin kami melakukan sosialisasi mengenai COVID-19 dan mengenai pentingnya penggunaan masker, sosialisasi dilakukan di Pasar Badog Bancar,” imbuhnya.

Bupati mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapid test atau tes cepat massal secara acak di pasar tersebut. “Dari 26 orang yang di tes, empat di antaranya hasil tes reaktif sehingga segera ditindaklanjuti dengan tes swab untuk mengkonfirmasi apakah positif Covid-19 atau tidak,” katanya.

Bupati menjelaskan apabila ada warga Purbalingga yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif maka prosedurnya akan diisolasi di rumah sakit dan dilakukan tes PCR atau swab. “Jika nantinya hasil swab negatif maka akan dipulangkan, namun jika positif COVID-19 maka tetap diisolasi dan langsung dirawat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.