Di Wonosobo, Warga Bisa Kena Sanksi Push Up Gara-Gara Tak Pakai Masker
Warga Wonosobo kini terancam sanksi push up yang dijatuhkan tanpa pengadilan jika ketahuan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Semarangpos.com, KUDUS — Warga Wonosobo kini terancam sanksi push up jika ketahuan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi itu dijatuhkan tanpa pengadilan yang layak oleh tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Wonosobo Budi Pranoto, Rabu (17/6/2020), mengakui adanya razia masker di daerah tersebut. Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, sanksi itu bagian dari upaya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonosobo.
Tujuannya, menurut dia adalah menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menghindarkan diri dari paparan virus corona. “Operasi masker yang kami lakukan ini menjadi salah satu langkah yang secara periodik digelar di berbagai titik keramaian,” tukasnya.
Sara Wijayanto Kerasukan Hantu Perempuan Mirip Zombie
Budi Pranoto seusai razia di Siyono, Kecamatan Kertek menjelaskan pihaknya tidak sampai memberikan sanksi tilang atau denda. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi ringan kepada warga yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker.
“Tindakan yang diambil sebagai sanksi adalah dengan meminta mereka untuk olah fisik berupa push up, khususnya bagi laki-laki yang masih muda dan kuat menjalani sanksi fisik tersebut,” katanya.
Imunitas Terkuat
Setelah menjalankan sanksi push up, katanya, petugas langsung memberikan masker untuk dikenakan kepada kalangan yang secara teori merupakan kalangan paling kuat imunitasnya terhadap serangan virus. Masker diharapkan mereka kenakan selama berada di luar rumah.
“Tujuannya memang selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami juga memberikan edukasi terkait bagaimana Covid-19 bisa menular sampai menginfeksi dan potensial menimbulkan risiko sampai pada kematian,” kilahnya.
Ikan Arwana Koleksi Pria Sukoharjo Digoreng Ayah, Apa Pasal?
Sebagaimana telah dipesankan bupati dan jajaran pimpinan daerah, katanya, kesadaran masyarakat penting untuk memutus rantai persebaran virus corona jenis baru. Oleh karena itu, kata dia, razia keliling ke berbagai tempat, termasuk di sejumlah titik keramaian di malam hari, akan terus digelar.
Dalam beberapa waktu terakhir, katanya tim gabungan juga telah menyisir sejumlah sarana hiburan malam. Aparat, kalimnya, masih menemukan warga yang melanggar aturan pembatasan jam malam. “Kepada warga yang memang kita temukan berada di tempat-tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan pendataan dan pembinaan melalui apel pagi di Mako Satpol PP,” katanya.
Demikian pula, sambungnya, kepada sejumlah pemilik usaha kuliner dan PKL yang masih buka di luar ketentuan jam malam. Mereka telah diminta untuk menutup warung. “Mari kita bersama-sama menguatkan komitmen untuk tidak tertular dan tidak menjadi penular dengan tetap mentaati imbauan pemerintah melalui protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.