Dua Hari, Bea Cukai Jateng Amankan Rokok Ilegal Rp4,56 M

Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jateng dalam kurun dua hari terakhir.

Dua Hari, Bea Cukai Jateng Amankan Rokok Ilegal Rp4,56 M Petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY tengah memeriksa puluhan kotak berisi rokok ilegal yang disita selama dua hari terakhir, Sabtu-Senin (27-29/6/2020). (Semarangpos.com-Humas Bea dan Cukai Jateng-DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG — Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah (Jateng) cukup marak akhir-akhir ini. Terbukti, hanya dalam rentang waktu dua hari, Sabtu-Senin (27-29/6/2020), petugas Bea Cukai Jateng dan DIY mampu menggagalkan peredaran rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp4,56 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan rokok ilegal senilai miliaran rupiah itu disita di dua lokasi.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Kota Semarang, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.15.

“Dalam aksi itu, kita mengungkap peredaran rokok ilegal dari sebuah truk. Rokok ilegal itu rencana dikirim dari Jepara ke Pekanbaru, Riau,” ujar Arif, Senin petang.

Arif mengatakan saat diperiksa pengemudi truk berinisial AM dan kernetnya berinisial HS mengaku membawa muatan buku sekolah. Mereka bahkan mampu menunjukkan surat jalan.

“Namun setelah diperiksa, ternyata di balik muatan buku itu ada 97 koli rokok ilegal dengan merek PASTIPAS BOLD. Rokok itu tidak dilengkapi pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang dengan nilai Rp1,18 miliar,” ungkap Arif.

Sementara itu, pengungkapan kedua juga dilakukan dari pengiriman barang yang dibawa sebuah truk. Namun, kali ini pengungkapan dilakukan di jalan Tol Semarang-Solo ruas Salatiga-Bawen, Senin dini hari, sekitar pukul 02.05 WIB.

“Total ada 3,31 juta rokok ilegal dengan berbagai mereka yang kita amankan. Nilainya sekitar Rp3,37 miliar,” imbuhnya.

21,1 juta rokok ilegal

Arif mengatakan pada aksi pengungkapan kedua itu, petugas Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan rokok ilegal yang dibawa truk dari Jawa Timur (Jatim) dan rencana dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan.

Arif mengaku saat ini barang hasil sitaan beserta sopir dan kernet masih diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jateng-DIY.

Berkat aksi itu, Bea dan Cukai Jateng-DIY mampu menyelamatkan kerugian negara senilai Rp2,65 miliar.

Arif  mengatakan dua penindakan itu menambah Panjang daftar kasus peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sepanjang 2020, Bea dan Cukai Jateng telah mengungkap 160 kasus peredaran rokok ilegal. Total sudah ada 21,1 juta batang rokok ilegal yang disita, dengan perkiraan mencapai Rp22,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp13,3 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.