Dua Pencuri Kambuhan Beraksi di 8 Lokasi di Sukoharjo, Apa Yang Mereka Gasak?

Baru beberapa bulan bebas dari penjara, dua pencuri kambuh lagi. Mereka mencuri sepeda motor di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dua Pencuri Kambuhan Beraksi di 8 Lokasi di Sukoharjo, Apa Yang Mereka Gasak? Pencuri dikeler aparat di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020). (Semarangpos.com-Indah Septiyaning W.)

Semarangpos.com, SUKOHARJO – Baru beberapa bulan bebas dari penjara, dua pencuri kambuh lagi. Mereka mencuri sepeda motor di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejak bebas Januari hingga Mei dua pencuri itu telah beraksi di delapan lokasi.

Selain pencurian motor, pelaku juga menggasak handphone (HP), dan perampasan barang-barang milik korbannya.

Akibat perbuatannya, kini mereka harus mendekam kembali di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Residivis tersebut, pertama, Katino alias Kadiun, 39, warga Dukuh Puntuk RT 003/004, Desa Celep, Nguter.

Tujuh Pemudik Bermotor Terjaring Polisi Solo, Mereka Dibawa ke tempat karantina

Kedua, Mustofa alias Geblek, 26, warga Ngobyong RT 001/007, Desa Rejosari, Polokarto. Selain kedua maling motor tersebut, masih ada satu tersangka lain, GY yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan aksi kriminalitas akhir-akhir ini meningkat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kasus itu di antaranya curanmor, pencurian dengan pemberatan, perampasan dan penipuan.

Salah satu kasusnya adalah aksi perampasan handphone di Jembatan Dam Colo, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, 29 April lalu. Saat itu, korban atas nama Agustinus Dwi Prasetyo bersama seorang rekannya tengah nongkrong di sekitar jembatan.

Peci Unik Berbahan Goni Produk Kudus Rambah Pasar Ekspor Korsel

Tiba-tiba mereka dihampiri kedua pelaku. Kedua pelaku nyaru sebagai petugas polisi bagian narkoba dan menuduh korban tengah melakukan transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku meminta handphone beserta password dengan alasan untuk diperiksa.

Namun, residivis maling motor di Sukoharjo itu langsung kabur dengan membawa lari handphone korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap saat hendak melakukan kejahatan di wilayah Bendosari,” ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020).

Wadul ke Ketua DPRD Jateng, Dokter di Semarang Tak Mau Gaji ASN Dipotong 50%

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone Vivo Y91 warna hitam. Dari pemeriksaan, ternyata para pelaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Sukoharjo dan Karanganyar.

Aksi mereka meliputi empat kasus curanmor, tiga kasus perampasan atau jambret handphone, serta satu kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baru Keluar Penjara

“Kedua pelaku ini baru bebas dari penjara. Masing-masing bebas Desember 2019 dan Januari 2020. Meski bukan narapidana asimilasi, keduanya merupakan residivis karena baru saja bebas dari penjara dan kembali berbuat kejahatan,” katanya.

Hari Kedua, 427 Orang Klaster Indogrosir Sleman Jalani Rapid Test, 19 Reaktif

Menurut Bambang Yugo, atas perbuatan itu kedua residivis maling motor itu kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho menambahkan para pelaku berhasil ditangkap pada malam hari setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di lokasi lain di wilayah Bendosari.

“Saat itu kedua pelaku sedang memantau salah satu rumah. Saat itu pula kami bekuk,” kata Nanung.

Begal Bermobil Beraksi di Sragen, Uang Milik Pedagang Dibawa Kabur

Nanung mengatakan tindak kriminalitas meningkat dan meresahkan masyarakat di Sukoharjo. Berbagai upaya terus dilakukan jajarannya dengan mengintensifkan patroli. Namun dibandingkan bulan lalu, menurut Kasatreskrim kasus kriminalitas di Mei mulai menurun.

“Selama April ada belasan kasus kriminalitas yang kami tangani. Tapi selama Mei ini hanya dua kasus. Satu kasus pencurian tabung dan pengeroyokan,” katanya.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.