Gaji Kepala Desa di Batang Bakal Naik Jadi Rp3,2 Juta
Bupati Batang, Wihaji, menyetujui kenaikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa di Kabupaten Batang menjadi Rp3,2 juta.
Semarangpos.com, BATANG – Kepala Desa (kades) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) akan semakin bergembira. Sebab, Bupati Batang, Wihaji, sepakat untuk menaikan nominal penghasilan tetap (siltap) kades menjadi Rp3,2 juta.
Hal itu disampaikan Bupati Wihaji saat beraudensi dengan perwakilan kepala desa se-Kabupaten Batang di rumah dinasnya, Minggu (16/2/2020).
“Saya setuju siltap kades naik minimal Rp3,2 juta dari Rp2.850.000. Walaupun secara aturan siltap kita sudah melebihi 10%, tapi selama keuangan daerah mampu diperbolehkan,” ujar Wihaji dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Batang, Jumat (21/2/2020).
Jalur Penghubung 2 Desa di Batang Ambles 0,5 M
Dengan kenaikan siltap itu, anggaran yang akan dikeluarkan Pemkab Batang pun naik sekitar Rp1,2 miliar. Meski demikian, Wihaji tak mempermasalahkan asal dipertanggungjawabkan para kades melalui kinerja yang lebih baik, berintegritas, professional, akuntabel, dan transparan.
Selain menyetujui kenaikan siltap kepala desa, Bupati Wihaji juga menyetujui rencana proses rekrutmen perangkat desa secara terbuka, melalui ujian computer assisted test (CAT).
“Proses rekrutmen perangkat desa dengan ujian CAT dilakukan agar mendapat aparatur desa yang lebih baik dan profesional, berintegritas dan demi desa yang lebih baik,” jelasnya.
Dalam Sebulan, DBD Tumbangkan 57 Warga Batang
Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamomong Kabupaten Batang, Ahmad Rozikin, meminta agar penerapan anggaran 10% dari APBN untuk kenaikan siltap kades, pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, penyelenggaraan bimbingan teknis kades serta pengadaan seragam kades,
“Proses rekrutmen perangkat desa menggunakan sistem CAT, kami menyetujui. Namun, ujian kepatutan kelayakan wawancara menjadi hak mutlak kades,” ujarnya.
Ahmad Rozikin juga meminta kades memiliki bantuan hukum agar tidak merasa sendirian.
“Saya harap ada bantuan hukum bagi desa yang ada permasalahan dengan hukum,” pintanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 4.526 KK di Batang Tak Lagi Jadi Penerima Manfaat
- PPKM Batang Naik Jadi Level 3, Capaian Vaksinasi Masih rendah
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Batang, Pelaku Mantan Tunangan
- Gubernur Ganjar Minta Pemkab Batang Buat Laboratorium PCR
- 51 Fasilitas Ini Bikin Pengendara Betah di Rest Area 360 Batang
- Lewat Program Ini Disdikbud Batang Ciptakan Wirausaha,,,
- PDAM Batang Gratiskan 3 Bulan Tagihan Pelanggan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.