Gugat ke Rektor Unnes Disidangkan PTUN Semarang

Gugatan dosen Universitas Negeri Semarang alias Unnes, Sucipto Hadi Purnomo, terhadap Rektor Fathur Rohkman disidangkan PTUN Semarang.

Gugat ke Rektor Unnes Disidangkan PTUN Semarang

Semarangpos.com, SEMARANG — Gugatan terhadap Rektor Universitas Negeri Semarang alias Unnes Fathur Rohkman disidangkan di PTUN Semarang, Rabu (10/6/2020). Gugatan itu dilayangkan Sucipto Hadi Purnomo, gara-gara dosen itu dicopot dari tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi negeri tersebut.

Sidang perdana yang digelar dengan agenda penyampaian gugatan tersebut dilaksanakan secara online alias dalam jaringan (daring). Menurut kuasa hukum Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, kliennya dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.

“Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019,” katanya.

Ki Ageng Pandanaran Pernah Jadi Bupati Semarang yang Tamak?  

Sucipto diketahui mengunggah status Facebook yang bertuliskan, “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”

Rektor Melanggar

Menurut dia, dalam pemberian sanksi terhadap penggugat tersebut terdapat pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan oleh rektor. Dijelaskan oleh Herdin Pardjoangan bahwa penggugat tidak pernah dipanggil langsung oleh atasan langsungnya untuk diklarifikasi perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan itu.

“Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat,” katanya.

Alami Dehidrasi di Alas Ketonggo Ngawi, Kru Sara Wijayanto Hampir Pingsan

Terlebih lagi, kata dia, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus. Atas keputusan rektor yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang No. B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.

Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp4,5 juta per bulan. Angka itu terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas gugatan tersebut, perkara gugatan terhadap rektor Unnes yang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai A.R. Ardiansyah tersebut akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang itu adalah penyampaian jawaban tergugat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.