Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Semarangpos.com, PURWODADI – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan puluhan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kejaksaan Grobogan, Rabu (10/11/2021).
“Pada hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Daud Waluyo Pohan, SH, Rabu (10/11).
Adapun yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari sampai 9 November 2021. Pemsunahan barang bukti narkotika disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko.
Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP
Ada berbagai barang bukti, namun lanjutnya, yang menarik adalah barang bukti dari kasus pemalsuan uang. “Ada dua perkara pemalsuan uang. Barang bukti yang kita musnahkan uang palsu senilai Rp35 juta,” kata Daud.
Sedang barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara, narkotika/UU Kesehatan (22 perkara). Perjudian (28 perkara), pencurian (9), kehutanan (6), penganiayaan (6), penggelapan (4), pembunuhan (2).
Kemudian tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (2 perkara), perundungan perempuan dan anak (6), pemalsuan uang (2). Lalu metrology legal (1 perkara), tindak pidana tentang senjata tajam, amunisi serta bahan peledak (1) serta pangan (1).
“Yang paling menonjol adalah narkotika dan terkait UU Kesehatan seperti penyalah gunaan obat. Kemudian perkara perjudian, kehutanan, penganiayaan, serta perundungan permpuan dan anak,” tambahnya.
Baca juga: Dianiaya ODGJ, Bakul Cilok di Boyolali Meninggal
Pemusnahan Barang Bukti Dibakar
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara. Untuk barang bukti berupa ekstasi, obat terlarang direndam air dan dihancurkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti seperti senjata tajam, gergaji dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin.
Untuk barang bukti lainnya, seperti celana, kerta, peralatan perjudian, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti handphone cara pemusnahannya dengan dilindas.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah kita laksanakan rutin. Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas. Tidak ada target harus berapa barang bukti baru dimusnahkan,” ujarnya.
Baca Juga
- Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi
- Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP
- Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan
- Babak Baru Kasus Korupsi Makelar Tanah Bulog di Grobogan
- Hari Pahlawan, Pemkot Salatiga Beri Bingkisan ke 200 Keluarga Pejuang
- Hari Pahlawan, KAI Semarang Bagi 2.129 Tiket Gratis KA ke Guru dan Nakes
- Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.