Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH (kedua dari kanan) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba/UU Kesehatan, di halaman Kejari Grobogan, Rabu (10/11/2021). (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan puluhan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kejaksaan Grobogan, Rabu (10/11/2021).

“Pada hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Daud Waluyo Pohan, SH, Rabu (10/11).

Adapun yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari sampai 9 November 2021. Pemsunahan barang bukti narkotika disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko.

Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP

Ada berbagai barang bukti, namun lanjutnya, yang menarik adalah barang bukti dari kasus pemalsuan uang. “Ada dua perkara pemalsuan uang. Barang bukti yang kita musnahkan uang palsu senilai Rp35 juta,” kata Daud.

Sedang barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara, narkotika/UU Kesehatan (22 perkara). Perjudian (28 perkara), pencurian (9), kehutanan (6), penganiayaan (6), penggelapan (4), pembunuhan (2).

Kemudian tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (2 perkara), perundungan perempuan dan anak (6), pemalsuan uang (2). Lalu metrology legal (1 perkara), tindak pidana tentang senjata tajam, amunisi serta bahan peledak (1) serta pangan (1).

“Yang paling menonjol adalah narkotika dan terkait UU Kesehatan seperti penyalah gunaan obat. Kemudian perkara perjudian, kehutanan, penganiayaan, serta perundungan permpuan dan anak,” tambahnya.

Baca juga: Dianiaya ODGJ, Bakul Cilok di Boyolali Meninggal

Dibakar
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Grobogan, Rabu (10/11/2021). (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Pemusnahan Barang Bukti Dibakar

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara. Untuk barang bukti berupa ekstasi, obat terlarang direndam air dan dihancurkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti seperti senjata tajam, gergaji dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin.

Untuk barang bukti lainnya, seperti celana, kerta, peralatan perjudian, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti handphone cara pemusnahannya dengan dilindas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah kita laksanakan rutin. Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas. Tidak ada target harus berapa barang bukti baru dimusnahkan,” ujarnya.

 

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.