Ini Alasan di Balik Penangguhan Penahanan Mahasiswa UMS Penghina Jokowi

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa UMS penghina Jokowi.

Ini Alasan di Balik Penangguhan Penahanan Mahasiswa UMS Penghina Jokowi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel. (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Hisbun Payu, 25, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahasiswa UMS yang akrab disapa Iis itu dibebaskan dari tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Sabtu (21/3/2020), setelah sebelumnya ditahan karena diduga menghina Jokowi melalui media sosial (medsos) Instagram.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, menyebut tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Iss. Menurut Rycko salah satu alasannya tak lain karena Presiden Jokowi telah memberikan maaf kepada Iss.

“Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka, terkait kata-kata ‘lakna’ yang dituliskan Iss di media sosial,” ujar Kapolda Jateng dalam keterangan resminya, Sabtu malam.

Kapolda Jateng menambahkan, selain telah memberikan maaf, tersangka juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Permintaan maaf itu juga telah diunggah Iss melalui akun Instagram @mohammadiss2020.

“Alasan ketiga, kuasa hukum Iss mengajukan penangguhan dengan jaminan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta menghilangkan barang bukti,” ungkap Rycko.

Kronologi 

Iss ditahan setelah diduga melakukan penghinaan kepada Jokowi melalui kata-kata yang diunggah di instastory Instagram @_belummati.

Ia kemudian dilaporkan oleh tiga orang mahasiswa ke Polres Sukoharjo pada 20 Januari 2020 atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Pada Jumat (13/3/2020), Iss kemudian ditangkap aparat Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng di indekosnya yang berada di Laweyan, Solo. Iss kemudian digelandang ke Polda Jateng di Kota Semarang.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, mengatakan sebelum menangkap tersangka, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli tata bahasa.

Saksi ahli, lanjut Agung pun menyatakan unggahan akun @_belummati yang diduga milik Is situ tergolong ujaran kebencian. Hal itu menyusul adanya unggahan kata-kata ‘laknat’ dalam unggahan tersebut, yang dinilai tidak pantas dilontarkan kepada kepala negara.

“Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan. Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati. Kasus ini juga berdasarkan delik aduan,” terangnya.

Agung melanjutkan, berdasarkan serangkaian proses penyidikan, Iss pun dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.