Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, tidak ditahan aparat kepolisian meski telah menjadi tersangka atas kasus hajatan dan konser dangdut.

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan Ilustrasi penahanan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, TEGAL — Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, aparat kepolisian tidak menahan politikus Partai Golkar itu dan hanya mewajibkan lapor.

Dikutip dari Suara.com, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan kepada Wasmad Edi Susilo. Alasannya tak lain karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Gegara Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa Polisi

“Enggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.

Rita menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (30/9/2020) besok.

“Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu,” kata Rita.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.