Jateng Masih Juara IV Penyalahgunaan Narkoba

Provinsi Jateng yang tak henti menumpas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan bahaya lainnya alias narkoba masih menduduki peringkat ke-4.

Jateng Masih Juara IV Penyalahgunaan Narkoba Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan. (Antara-Wisnu Adhi)

Semarangpos.com, SEMARANG — Provinsi Jawa Tengah tak henti menumpas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan bahaya lainnya alias narkoba. Nyatanya, sejauh ini Jateng masih menduduki peringkat ke-4 kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia.

“Prevalensinya 1,3%, nasional 1,6% karena jumlah penduduk Jateng ini 30 juta kali 1,3%, tinggi, nomor empat se-Indonesia. Setahun sekitar 195.000 kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Kota Semarang, Jateng, Kamis (25/6/2020).

Mengenai jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada tahun 2020, dia memprediksi bakal meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, pada tahun 2019, BNNP Jateng menangkap 57 orang.

Gubernur Jateng Pamerkan Tempat Ngopi di Bekas Kantor Raja Gula

Sedangkan pada tahun ini hingga Juni, ditangkap 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. BNNP Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus berupaya menekan kumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan Barang Bukti

Hal tersebut disampaikan Benny seusai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. Pemusnahan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2020 yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2020.

HANI pada tahun ini mengangkat tema “Hidup 100% pada Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba”.

Gadis Indigo Cerita Soal Pabrik Cerutu di Jogja, Eh Ada Suara Ketawa…

Barang bukti penyalahgunaan narkoba Jateng yang dimusnahkan berupa berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta minuman keras. Perinciannya ganja 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2371 gram, dan ekstasi 551 butir.

Barang bukti lainnya berupa tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, dan botol vibramox forte, 25 blister Pymaril. Dimusnahkan juga minuman beralkohol sebanyak 9.894 botol, dan 1.080,9 liter minuman beralkohol jenis ciu.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kegiatan bersama sebagai wujud sinergitas antara BNN Provinsi Jateng, Polda Jateng, dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.