Jualan Sabu-Sabu di Grobogan, 4 Pemuda Demak Ditangkap

Sebanyak empat pemuda asal Demak, Jawa Tengah (Jateng) diringkus atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Grobogan.

Jualan Sabu-Sabu di Grobogan, 4 Pemuda Demak Ditangkap ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Semarangpos.com, PURWODADI – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan meringkus empat pemuda asal Kabupaten Demak. Mereka ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keempat pemuda asal Demak itu ditangkap setelah ada informasi masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mencurigai dua orang yang diduga hendak bertransaksi narkoba di sebuah minimarket di Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.

Baca juga: Polda Jateng Gelar Razia Narkoba di 11 Kafe Semarang, Ini Temuannya…

Kedua pria tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Petugas akhirnya mendapati barang bukti satu plastik kecil berisi nakoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah pipet atau alat hisap dari kedua warga Demak tersebut.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Jumat (16/4/2021), kedua pria yang ditangkap di minimarket Tegowanu Kulon tit bernama Ruslan Affandi, 22 dan Rudi Yuliyanto, 26. Keduanya merupakan warga Kabupaten Demak. Keduanya juga mengaku disuruh seseorang bernama Ulil Albab, 25, warga Kecamatan Sayung, Demak.

“Setelah mendapatkan keterangan dan barang bukti dari kedua tersangka, petugas langsung bergerak mencari keberadaan Ulil Albab. Polisi akhirnya menemukan tersangka [Ulil] di rumahnya. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid,” kata Kasatres Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko.

Polisi kembali memburu tersangka narkoba yang disebut Ulil Albab. Tersangka Nur Wakid berhasil ditangkap di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keempat tersangka warga Demak beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Grobogan.

Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain, sabu-sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih. Lalu satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’.

Baca juga: Puluhan Tahun Jadi Bandar Narkoba, Aset Warga Banyumas Disita BNN

Kemudian tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Serta satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Atas perbuatannya keempat warga Kabupaten Demak tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.