Puluhan Tahun Jadi Bandar Narkoba, Aset Warga Banyumas Disita BNN

BNN Provinsi Jateng menyita aset senilai ratusan juta rupiah milik bandar narkoba asal Banyumas, Budiman, karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Puluhan Tahun Jadi Bandar Narkoba, Aset Warga Banyumas Disita BNN Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Kantor BNN Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2/2021). (Semarangpos.com/Humas BNN Provinsi Jateng)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita aset senilai ratusan juta rupiah milik bandar narkoba asal Banyumas, Budiman alias Bledeg. Aset itu disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transkasi narkoba.

Pria berusia 43 tahun yang saat ini berstatus narapidana LP Kelas IIA Purwokerto itu sudah terlibat peredaran narkoba sejak 2004 silam. Ia bahkan berulang kali mendekam di penjara karena kasus peredaran narkoba. Ia ditangkap kali pertama pada 2004 oleh Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Lalu, pada 2013 Bledeg kembali ditangkap Polres Purbalingga dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terakhir, ia ketahuan mengedarkan narkoba pada 2019 dan divonis hukuman 8 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Imlek 2572, Napi Narkoba di Jateng Peroleh Remisi

Meski demikian, Bledeg tak kunjung jera. Ia justru menjalankan aksinya dari balik jeruji penjara sejak 2016 lalu. Akan tetapi pada 30 Januari 2021 lalu, BNN Jateng dan BNN Kabupaten Banyumas berhasil mengungkap bisnis peredaran narkoba Bledeg.

Bledeg menjalankan bisnis narkoba dengan cara menerima pembayaran dari pembeli melalui rekening istrinya, NK, dan rekening adiknya, Kholidin, yang saat ini juga berstatus napi narkoba. Sebagian keuntungan itu digunakan bandar narkoba asal Banyumas itu untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, bangunan, hingga burung berkicau.

“Ada pun asset yang kita sita dari tersangka Budiman berupa tanah dan bangunan di RT 007/RW 004 Desa Kutasari, Baturaden senilai Rp500 juta. Lalu, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri senilai Rp100 juta, uang tunai Rp6,5 juta, dan buku tabungan milik NK dan Kholidin. Jadi total asset milik tersangka yang kita sita dalam kasus ini mencapai Rp606,5 juta,” ujar Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan, di Kantor BNN Kabupaten Banyumas, Kamis (18/7/2021).

Peternakan Burung Berkicau

Benny menambahkan selama ini tersangka menggunakan peternakan burung berkicau sebagai modus operasi peredaran narkoba. Warga di sekitar lingkungannya tidak tahu jika tersangka merupakan bandar narkoba dan dikenal sebagai pemilik peternakan burung berkicau.

“Padahal, modal membeli burung-burung dan perawatannya berasal dari hasil jual beli narkoba,” tegas Benny.

Baca juga: Jateng Tertinggi Keempat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Benny mengatakan burung-burung itu nantinya akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal. Sementara, aset tidak bergerak milik tersangka akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Ini baru kali pertama kita menyita aset berupa burung. Selain mengungkap kasus tersangka, kita juga akan ungkap seluruh jaringan peredaran narkoba. Kita lakukan TPPU ini memang untuk memiskinkan tersangka agar tidak beraksi kembali,” terang Benny.

Sementara itu, Budiman yang menjadi tersangka TPPU hasil narkoba akan dijerat UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ia pun diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.