Jumlah Pengunjung Mal di Madiun Dibatasi Maksimal 300 Orang, Bagaimana Pengunjung Lain?  

Pemerintah Kota Madiun akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan sebanyak maksimal 300 orang.

Jumlah Pengunjung Mal di Madiun Dibatasi Maksimal 300 Orang, Bagaimana Pengunjung Lain?    Wali Kota Madiun Maidi bersama rombongan saat meninjau aktivitas di salah satu mal di Kota Madiun, Senin (11/5/2020) sore. (Semarangpos.com-Abdul Jalil)

Semarangpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan sebanyak maksimal 300 orang.

Pemkot Madiun tidak menutup kegiatan di pusat perbelanjaan seperti swalayan dan mal selama masa pandemi Covid-19, meski Madiun sudah menjadi zona merah.

Pembatasan jumlah pengunjung ini supaya tidak terjadi penumpukan warga di pusat perbelanjaan, terutama saat menjelang Lebaran. Karena setiap menjelang Lebaran, pusat perbelanjaan selalu ramai dikunjungi warga.

Kisah Jatuh Bangun Kota Semarang

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Pemkot telah memanggil pengelola mal dan pusat perbelanjaan di Kota Madiun. Mereka dipanggil kaitannya dengan penerapan social distancing atau pembatasan sosial dan antisipasi membeludaknya pengunjung menjelang Lebaran.

Dia menyampaikan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal dibatasi maksimal 300 orang. Setelah pengunjungnya lebih dari itu, maka mal akan ditutup terlebih dahulu.

“Jadi kalau sudah 300 orang, mal harus ditutup terlebih dahulu. Boleh masuk kalau ada yang keluar. Semisal ada yang sudah keluar 10 orang, nanti boleh masuk 10 orang,” kata dia seusai meninjau aktivitas sejumlah mal di Kota Madiun, Senin (11/5/2020).

Mbah Minto Puji Kecantikan Bupati Klaten: Ayu Tenan Kaya Jaman Enomku Biyen…

Maidi menegaskan pihaknya tidak akan menutup operasional mal dan pusat perbelanjaan selama masa wabah. Tetapi, pengelola mal juga harus mematuhi prosedur kesehatan Covid-19. Hal ini supaya tidak terjadi penyebaran virus corona.

Standar Kesehatan

Dia khawatir kalau mal tidak menerapkan standar kesehatan akan menimbulkan dampak yang buruk dan bisa jadi klaster baru. Untuk itu, wali kota meminta kepada pengelola supaya lebih patuh dalam menerapkan aturan kesehatan.

Lebih lanjut, Maidi melihat pengelola mal di Kota Madiun terlihat telah mematuhi aturan yang sesuai protokol kesehatan Covid-19. Setiap pengunjung dan karyawan mal juga wajib menggunakan masker.

Duh, PSBB Bikin 43.000 UMKM di Pekalongan Gigit Jari

Selama ini pusat perbelanjaan telah menerapkan aturan pelarangan masuk bagi warga yang berkunjung dan berbelanja di mal maupun supermarket.

“Pengunjung tidak boleh masuk kalau tidak pakai masker. Pengunjung harus dicek suhu tubuhnya. Kalau suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat Celsius ya harus melaporkan ke Puskesmas,” kata Maidi.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.