Kapolsek di Rembang yang Tabrak Rumah dan Tewaskan 2 Orang Resmi Ditahan

Kapolsek di Rembang berinisial S yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia resmi ditahan di markas Polda Jateng, Kota Semarang.

Kapolsek di Rembang yang Tabrak Rumah dan Tewaskan 2 Orang Resmi Ditahan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F. Sutisna. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kapolsek di Rembang berinisal S yang terlibat kecelakaan dengan menabrak rumah dan menyebabkan dua orang meninggal dunia resmi ditahan di Markas Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kendati demikian, Polda Jateng belum secara tegas menetapkan status tersangka kepada S yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat terjadinya kecelakaan itu.

“Iya, sudah diamankan di Mapolda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dalam pernyataan di grup Whatsapps Polda Jateng, Rabu (27/5/2020).

Kapolsek di Rembang Tabrak Rumah dan 2 Meninggal, Polda Jateng Turun Tangan

Iskandar mengatakan kasus kecelakaan yang dialami Kapolsek S itu saat ini sudah ditangani Unit Lakalantas Polres Rembang.

Sementara pelaku, S, sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng. Pemeriksaan juga akan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

“Proses pemeriksaan akan kita lakukan sesuai prosedur. Karena ini menyangkut anggota Polri, pemeriksaan juga akan melibatkan Propam Polda Jateng. Untuk anggota Polri masih dalam pemeriksaan dan pendalaman. Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” tegas Iskandar.

Iskandar mengatakan kecelakaan yang melibatkan Iptu S itu terjadi di Desa Bangunrejo, Kabupaten Rembang, Senin (25/5/2020).

Mengaku Petugas Covid-19 Dikeroyok Warga, Polres Pekalongan Lakukan Penangkapan

Dari pengakuan S, ia mengalami kecelakaan saat hendak berangkat bertugas dari rumahnya menuju polsek. Namun, di tengah jalan ia melihat seseorang berada di tengah jalan.

Karena ingin menghindari orang yang berada di tengah jalan itu, S membanting setirnya. Tak disangka, mobil yang dikendarai S justru menabrak halaman rumah yang terdapat dua orang, yakni satu balita perempuan berusia 3 tahun dan seorang nenek berusia 55 tahun.

Balita berusia 3 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara, neneknya sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Bau alkohol

Berdasarkan keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian, tercium bau alkohol dari arah Kapolsek setelah kecelakaan.

Meski demikian, Iskandar mengaku masih mendalami keterangan dari saksi tersebut.

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Salatiga Diperpanjang

“Untuk bau alkohol, kami masih pendalaman dulu. Kami perlu pembuktian juga. Tidak bisa kami katakan, bau itu serta-merta. Perlu pembuktian, kemudian dari forensik laboratorium kami juga akan melakukan itu,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.

Iskandar mengaku kasus kecelakaan yang melibatkan anggota Polri ini termasuk kejadian yang menonjol. Apalagi, kecelakaan ini menyebabkan jatuhnya dua korban jiwa.

“Kalau pengemudi kendaraan [anggota Polri] yang menabrak rumah dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Rembang pasti sebagai pelaku dan bersalah. Ini termasuk kejadian kecelakaan menonjol ada korban meninggal dunia dua orang,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.