KBM Daring di Salatiga Diperpanjang Hingga 30 Mei

Kegiatan belajar mengajar (KBM) sistem online alias dalam jaringan (daring) di Kota Salatiga diperpanjang hingga tiga pekan mendatang.

KBM Daring di Salatiga Diperpanjang Hingga 30 Mei Penjaga sekolah membersihkan bagian luar kelas saat diliburkannya kegiatan belajar mengajar (KBM). (Antara-Wahdi Septiawan)

Semarangpos.com, SALATIGA — Kegiatan belajar mengajar (KBM) sistem online alias dalam jaringan (daring) di Kota Salatiga, Jawa Tengah, bakal diperpanjang hingga Kamis (30/4/2020) tiga pekan mendatang. Siswa direncanakan kembali hadir di sekolah pada Jumat (1/5/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Yuni Ambarwati, mengatakan perpanjangan KBM daring ini dilakukan menyusul penentapan masa tanggap darurat Covid-19 di Salatiga. Masa tanggap darurat itu dimulai 1 April lalu dan akan berlangsung selama 60 hari hingga 30 Mei.

“Kami undurkan dulu, namun evaluasi akan tetap dilakukan, jika situasi belum memungkinkan bisa kami undur lagi,” terang Yuni, Jumat (10/4/2020).

Gaji Pemain PSIS Dipotong 75% Gara-Gara Covid-19

Keputusan perpanjangan masa KBM daring itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 420/1640/401 tentang Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Layanan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan Kota Salatiga.

Yuni menambahkan semula KBM di sekolah akan dimulai kembali pada Senin (13/4/2020). Nyatanyaa, melihat perkembangan Covid-19 di Salatiga, pelaksanaan KBM di sekolah diputuskan untuk diundur.

Pasien Positif Bertambah

Alasan utamanya antara lain melihat jumlah pasien positif Covid-19 yang bertambah menjadi dua orang. Diputuskan pula pelacakan orang tanpa gejala (OTG) bakal terus berlanjut.

Pengusaha Jateng Buka Wacana Cicil Pembayaran THR 2020

Kendati melakukan pembelajaran secara daring, Yuni menekankan proses belajar harus tetap berjalan. Proses pembelajaran tidak boleh memberatkan peserta didik serta menjalin kerja sama dengan orang tua/ wali untuk mengetahui perkembangan belajar masing-masing siswa.

Setiap guru juga diwajibkan membuat laporan secara berkala. Laporan tersebut berisi materi serta  tugas yang diberikan sebagai bahan evaluasi. “Masing-masing pengawas sekolah bertanggung jawab melakukan monitoring pelaksanaan pembelajaran, selanjutnya memberikan rekomendasi atas permasalahan maupun kendala yang dihadapi,” terang dia.

Semeentara itu data terbaru Pemkot Salatiga terkait Covid-19, pada Jumat terdapat 58 warga berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang berkontak erat dengan dua pasien positif corona. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 45 dan pasien dalam pengawasan (PDP) satu orang yang masih menunggu hasil uji laboratorium.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.