Kemenag Semarang Bantah Klaster Pernikahan Terjadi di Masjid

Kasus Covid-19 di Kota Semarang diwarnai munculnya kembali klaster penularan baru, yakni klaster dari acara pernikahan di Gayamsari.

Kemenag Semarang Bantah Klaster Pernikahan Terjadi di Masjid Ilustrasi ijab kabul dalam suatu acara pernikahan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Semarang membantah telah menikahkan warganya di masjid dengah dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Semarang, Muhdi Zamru, menanggapi munculnya klaster penularan Covid-19 dari sebuah acara pernikahan di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pekan lalu.

Adanya klaster penularan Covid-19 dalam sebuah acara pernikahan itu sebelumnya disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Ada Klaster Pernikahan, Semarang Justru Perlonggar Aturan Hajatan

Wali kota yang karib disapa Hendi itu mengungkapkan telah terjadi kasus penularan Covid-19 di sebuah acara pernikahan. Bahkan, dalam kasus itu dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal dunia, yang merupakan kerabat pasangan yang menikah.

Tak hanya itu, Hendi juga menyebutkan jika lima dari 9 takmir masjid di acara tersebut juga telah dinyatakan terpapar virus corona.

Hendi menyebutkan terjadinya penularan Covid-19 diduga karena pelaksanaan pernikahan mengabaikan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menghadirkan tamu melebihi ketentuan, atau lebih dari 30 orang.

Kendati demikian, Muhdi membantah jika petugasnya, atau penghulu telah menggelar pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ia mengatakan petugasnya telah menikahkan atau melakukan ijab kabul di rumah mempelai perempuan, pada 11 Juni lalu.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Semarang Sudah Buka Objek Wisata

“Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid,” ujar Muhdi saat dijumpai Semarangpos.com, Senin (22/6/2020).

Ijab kabul

Muhdi mengungkapkan, dari pengakuan petugasnya atau penghulu, acara ijab kabul juga dihadiri tak lebih dari 10 orang, atau sesuai SK Dirjen Binmas Islam No. P/006/5DJ. 03.007.06.2020.

“Dalam SK itu sudah dijelaskan, kalau menggelar ijab kabul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Penghulu kami sudah mematuhi aturan itu. Bahkan, menurut keterangannya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu,” tuturnya.

Terungkap, 30-an Tenaga Kesehatan Puskesmas di Semarang Positif Covid-19

Kendati demikian, Muhdi tak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid dengan dihadiri tamu undangan lebih dari 30 orang. Menurutnya, pelaksanaan resepsi atau acara di luar akad nikah bukan lagi kewenangan Kemenag.

“Tugas kita hanya sebatas menikahkan. Setelah itu, kalau ada pesta bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memastikan jika ijab kabul digelar sesuai protokol kesehatan. Bahkan, saat ijab kabul itu ada Babinsa setempat yang mengawasi,” tutur Muhdi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.