Kendaraan Pribadi Masuk Jateng Wajib Surat Jalan

Para pengemudi kendaraan pribadi yang hendak masuk Jateng wajib membawa surat jalan dari gugus tugas pemberantasan Covid-19 di daerah asal.

Kendaraan Pribadi Masuk Jateng Wajib Surat Jalan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat. (Antara-Wisnu Adhi)

Semarangpos.com, SEMARANG — Semua kendaraan pribadi yang pengemudinya tidak membawa surat jalan dari gugus tugas pemberantasan Covid-19 di daerah asal dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Langkah itu adalah tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona.

“Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal. Selain itu, semua kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat di Kota Semarang, Kamis (23/4/2020).

Gadis Indigo Lihat Penghuni Bekas Kantor Semarang Seperti Film Insidious

Aturan bagi kendaraan pribadi yang hendak masuk Jateng tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya, kepolisian akan memberlakukan penindakan dengan cara pemberian bukti pelanggaran (tilang) mulai 8 Mei 2020.

Titik Pengecekan

Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat pandemi Covid-19. Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.

“Hal itu dilakukan secara nasional. Sedangkan, pemerintah provinsi akan menambah ‘check point’ di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Taman Srigunting Embuskan Kesan Sejuk ke Kota Lama Semarang

Satriyo mengakui titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Pasalnya, saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. “Jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka jumlah check point di Jateng akan ditambah,” katanya lagi.

Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.