Pandemi Covid-19, BNN Jateng Musnahkan 493,87 Gram Sabu-Sabu

BNN Jateng tetap berupaya melakukan pemberantasan narkoba di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19, dengan memusnahkan sabu-sabu.

Pandemi Covid-19, BNN Jateng Musnahkan 493,87 Gram Sabu-Sabu Petugas BNN Jateng menunjukkan sabu-sabu dan ekstasi hasil penyitaan di Magelang dan Pati yang akan dimusnahkan di kantornya, Kamis (23/4/2020). (Semarangpos.com-BNN Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Situasi pandemi virus corona atau Covid-19 tidak menyurutkan upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) dalam memberantas peredaran narkoba. Hal itu bahkan ditunjukkan BNN Jateng dengan melakukan pemusnahan narkoba berbagai jenis di kantornya, Kamis (23/4/2020).

Total ada sekitar 493,87 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 7 butir ekstasi yang dimusnahkan petugas BNN Jateng dalam kegiatan tersebut.

Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kelurahan Mojo, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jateng, 27 Maret lalu.

“Total ada 505,34 gram sabu-sabu yang disita penyidik BNN Jateng di Kelurahan  Mojo, Cluwak, Pati. Sebanyak 11,47 gram disisihkan untuj uji laboratorium dan pembuktian di sidang. Sisanya dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Pati,” terang Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan.

Benny mengungkapkan 505,34 gram sabu-sabu itu disita dari tangan tersangka, WSN alias Nono. Dari hasil pemeriksaan, Nono mengedarkan sabu-sabu atas perintah seorang narapidana LP Narkotika Tanjung Pinang, Kusnadi.

Rencana sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Cilacap. Kusnadi yang menghuni sel LP Tanjung Pinang akhirnya dijemput dan dibawa ke Semarang, Rabu (15/4/2020).

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses persidangan dengan dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga pidana mati.

Ekstasi

Sementara itu, tujuh butir ekstasi yang turut dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Jateng di Kota Magelang. Total ada 10 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka Farid di Kota Magelang, 25 Maret lalu. Dari 10 butir ekstasi itu, 7 butir di antaranya dimusnakan dan tiga butir untuk keperluan persidangan.

Selain memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus, BNN Jateng juga menangkap narapidana LP Kelas II A Narkotika Tanjung Pinang, Rahardian Tara alias Roi.

Roi ditangkap karena menjadi dalang peredaran sabu-sabu 150 gram di Kabupaten Jepara, Februari lalu. Padahal, Roi masih tercatat sebagai penghuni salah satu sel di LP Tanjung Pinang atas hukuman 10 tahun karena mengedarkan 100 gram sabu-sabu di Kepulauan Riau, 2015 lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.