Pandemi Covid-19, BNN Jateng Musnahkan 493,87 Gram Sabu-Sabu
BNN Jateng tetap berupaya melakukan pemberantasan narkoba di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19, dengan memusnahkan sabu-sabu.
Semarangpos.com, SEMARANG – Situasi pandemi virus corona atau Covid-19 tidak menyurutkan upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) dalam memberantas peredaran narkoba. Hal itu bahkan ditunjukkan BNN Jateng dengan melakukan pemusnahan narkoba berbagai jenis di kantornya, Kamis (23/4/2020).
Total ada sekitar 493,87 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 7 butir ekstasi yang dimusnahkan petugas BNN Jateng dalam kegiatan tersebut.
Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kelurahan Mojo, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jateng, 27 Maret lalu.
“Total ada 505,34 gram sabu-sabu yang disita penyidik BNN Jateng di Kelurahan Mojo, Cluwak, Pati. Sebanyak 11,47 gram disisihkan untuj uji laboratorium dan pembuktian di sidang. Sisanya dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Pati,” terang Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan.
Benny mengungkapkan 505,34 gram sabu-sabu itu disita dari tangan tersangka, WSN alias Nono. Dari hasil pemeriksaan, Nono mengedarkan sabu-sabu atas perintah seorang narapidana LP Narkotika Tanjung Pinang, Kusnadi.
Rencana sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Cilacap. Kusnadi yang menghuni sel LP Tanjung Pinang akhirnya dijemput dan dibawa ke Semarang, Rabu (15/4/2020).
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses persidangan dengan dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga pidana mati.
Ekstasi
Sementara itu, tujuh butir ekstasi yang turut dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Jateng di Kota Magelang. Total ada 10 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka Farid di Kota Magelang, 25 Maret lalu. Dari 10 butir ekstasi itu, 7 butir di antaranya dimusnakan dan tiga butir untuk keperluan persidangan.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus, BNN Jateng juga menangkap narapidana LP Kelas II A Narkotika Tanjung Pinang, Rahardian Tara alias Roi.
Roi ditangkap karena menjadi dalang peredaran sabu-sabu 150 gram di Kabupaten Jepara, Februari lalu. Padahal, Roi masih tercatat sebagai penghuni salah satu sel di LP Tanjung Pinang atas hukuman 10 tahun karena mengedarkan 100 gram sabu-sabu di Kepulauan Riau, 2015 lalu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang
- 2 Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Solo Ditangkap
- Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu-Sabu Solo
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- Sepekan, Polda Jateng Amankan 900 Gram Sabu-Sabu
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.