Kota Tegal Jadi Perhatian, Dari Pelopor Lockdown Hingga Gelar Konser Dangdut

Kota Tegal Jawa Tengah menjadi pusat perhatian dalam penanganan Covid-19 menyusul sejumlah kebijakan yang dianggap kontroversi.

Kota Tegal Jadi Perhatian, Dari Pelopor Lockdown Hingga Gelar Konser Dangdut Ilustrasi acara dangdutan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, TEGAL — Kota Tegal saat ini menjadi perhatian Indonesia. Hal itu tak terlepas dari perhelatan konser dangdut yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, yang viral di media sosial.

Rekaman video konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi Covid-19 itu menyebar bak virus di gadget melalui perpesanan singkat Whatsapp.

Konser dangdut tersebut digelar di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu malam (23/9/2020) sebagai rangkaian dari acara khitanan anak sang wakil ketua DPRD Kota Tegal itu.

Ngaku Kecolongan, Wali Kota Tegal Ternyata Ikutan Nyawer di Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD

Menurut laporan Antara, Jumat (25/9/2020), pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang padahal di tengah pandemi Covid-19.

Konser musik dengan dihadiri massa itu sungguh tak bisa dinalar dan itu jelas-jelas mencemarkan nama baik Kota Tegal.

Masih ingat saat Covid-19 melanda, Maret tahun ini? Jauh sebelum konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dirumuskan pemrintah, awal April, Kota Tegal sudah berani membuat terobosan dengan menerapkan lockdown.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menginstruksian blokade pintu masuk Kota Bahari itu selama empat bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juli. Lockdown Kota Bahari pun menjadi buah bibir secara nasional karena dianggap sebagai terobosan yang berani, ketika belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menolak konsep karantina.

Konsistensi Dedy Yon Supriyono untuk menjaga ketat wilayahnya membuahkan hasil yang sangat signifikan. Berdasarkan data corona.jatengprov.go.id, kasus positif Covid-19 di Kota Tegal mencapai 84 orang menempati posisi paling buncit di antara 35 kota dan kabupaten di Jateng.

Valentino Rossi Jatuh, Fabio Quartararo Juarai GP Catalunya & Puncaki Klasemen Moto GP

Menempati jumlah kasus paling kecil di Jateng, Kota Tegal adalah satu-satunya wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 di bawah 100. Berikut urutan jumlah kasus positif Covid-19 di Jateng hingga Sabtu (26/7/2020).

No. Wilayah Terkonfirmasi

1 Kota Semarang 4.905 19 Banyumas 399
2 Demak 1.527 20 Rembang 340
3 Kudus 1.484 21 Pati 327
4 Jepara 1.446 22 Batang 324
5 Kendal 902 23 Pemalang 306
6 Semarang 770 24 Klaten 272
7 Boyolali 763 25 Banjarnegara 213
8 Sukoharjo 581 26 Tegal 205
9 Purworejo 490 27 Pekalongan 191
10 Grobogan 482 28 Cilacap 179
11 Kota Surakarta 472 29 Kota Magelang 164
12 Magelang 468 30 Purbalingga 161
13 Sragen 465 31 Kota Salatiga 161
14 Wonosobo 446 32 Brebes 161
15 Karanganyar 439 33 Kota Pekalongan 150
16 Kebumen 414 34 Wonogiri 148
17 Blora 414 35 Kota Tegal 84
18 Temanggung 406

Kapolsek Dicopot

Sayang sekali, reputasi Kota Tegal tersebut tercoreng oleh kasus konser dan itu digelar oleh wakil ketua DPRD yang notabene adalah bagian dari unsur pemerintahan daerah untuk menegakkan protokol Covid-19.

Karena itulah proses hukum terus berjalan untuk mengusut seberapa jauh pelanggaran protokol Covid-19 dilakukan. Wasmad selaku penyelenggara acara dangdutan di tengah pandemi dan telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (24/9/2020).

Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sebagai buntut konser dangdut tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo, Minggu (26/9/2020), seperti dilaporkan Antara.

Gegara Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa Polisi

Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP No. LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota bertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo,” ucap Argo.

Sebelumnya, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9/2020).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.