Kuartal I/2020, Bea Cukai Jateng-DIY Sita 9,54 Juta Rokok Ilegal

Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY berhasil menyita 9,45 juta batang rokok ilegal di wilayah Jateng dan DIY sepanjang 2020 ini.

Kuartal I/2020, Bea Cukai Jateng-DIY Sita 9,54 Juta Rokok Ilegal Dua petugas KPPBC Kudus, Jawa Tengah menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil pencegahan di Jl. Raya Pati–Juwana, Rabu (19/2/2020). (Antara-Humas KPPBC Kudus)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melakukan razia peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang menyebabkan kerugian negara.

Bahkan sepanjang Januari hingga Maret 2020, Kanwil DJBC Jateng-DIY telah mengungkap 101 kasus peredaran rokok ilegal. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding kasus yang diungkap pada periode yang sama tahun lalu, yakni 91 kasus, atau mengalami kenaikan sekitar 11%.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan kendati jumlah kasus yang diungkap lebih banyak, dari sisi barang yang disita justru jauh berkurang.

Ketua DPRD Jateng Usul DPRD se-Indonesia Tak Dapat THR

“Sampai saat ini jumlah rokok ilegal yang berhasil kita amankan mencapai 9,54 juta batang. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding rokok ilegal yang kita amankan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 23 juta batang. Padahal, jumlah penindakannya lebih banyak,” jelas Arif kepada Semarangpos.com, beberapa waktu lalu.

Arif menilai penurunan jumlah rokok ilegal yang diamankan itu kemungkinan besar dikarenakan semakin berhati-hatinya pelaku dalam menjalankan operasinya. Para pelaku diduga mulai mengurangi distribusi karena ada kekhawatiran tertangkap petugas.

Tak mau rugi

“Ada dugaan pelaku mulai mengurangi barang yang dikirim. Misalnya, kalau dulu kita bisa amankan satu truk penuh, sekarang muatannya kurang dari setengah kapasitas truk. Para pelaku enggak mau rugi kalau disita petugas,” imbuh Arif.

Polisi Tangkap Dalang Penolakan Jenazah Perawat di Semarang

Selain kejelian pelaku, penurunan sitaan rokok ilegal itu dijuga dipengaruhi semakin masifnya penindakan yang dilakukan petugasnya. Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan petugas Bea Cukai Jateng-DIY adalah kasus peredaran rokok ilegal di ruas tol Jatingaleh, Semarang, 29 Maret lalu.

Saat itu, petugas Bea Cukai Jateng-DIY menyita 608.000 batang rokok ilegal senilai Rp620.160.000. Rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp276.640.000 itu dibawa dari Jepara dan akan diedarkan di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

“Mudah-mudahan ini juga menjadi sinyal peredaran rokok ilegal di 2020 turun. Sehingga, target Kementerian Keuangan (Kemnkeu) agar peredaran rokok ilegal ditekan hingga 1% di 2020 bisa tercapai,” terang Arif.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.