Kudus Larang Kafe dan PKL Layani Makan di Tempat
Kudus tak ragu memberlakukan pembatasan kepada para pedagang makanan dan minuman dengan dalih mencegah persebaran Covid-19.
Semarangpos.com, KUDUS — Kudus tak ragu memberlakukan pembatasan kepada para pedagang makanan dan minuman dengan dalih mencegah persebaran Covid-19. Para pemilik usaha kafe dan pedagang kaki lima (PKL) di Kudus dilarang melayani konsumen yang makan atau minum di tempat.
Para pedagang makanan dan minuman itu juga dibatasi operasional mereka. Mereka diminta hanya membuka tempat usaha mereka sampai pukul 20.00 WIB.
“Imbauan tersebut sebagai langkah antisipasi Pemkab Kudus yang tengah dilanda wabah penyakit virus corona, sehingga pembatasan kerumunan mulai diberlakukan,” kata pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020).
Keseruan Pelusuran Gedung Tua Semarang oleh Gadis Indigo pada Malam Hari
Menurut dia, untuk menuntaskan penanganan wabah Covid-19, dibutuhkan kerja sama semua pihak. Termasuk, katanya, masyarakat serta pelaku usaha sehingga persebaran virus corona bisa dipangkas.
Patuhi Protokol Kesehatan
Imbauan tersebut, juga berhubungan dengan pelaksanaan pembatasan jam malam di Kabupaten Kudus yang akan diperluas. Langkah itu, menurutnya perlu dilakukan mengingat masih ditemukan warga yang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Petani Grobogan Meninggal Dunia di Pematang Sawah, Ini Penyebabnya…
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengakui imbauan agar tidak melayani makan dan minum di tempat jualan serta tutup maksimal jam 20.00 WIB belum sepenuhnya dipatuhi para PKL. Pasalnya, kata dia, masih ada yang buka lebih dari jam 20.00 WIB, kecuali PKL yang berada di kawasan pemberlakuan pembatasan jam malam.
Ia mengakui jajarannya sudah berulang kali mengingatkan PKL agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan kepada konsumen yang makan ditempat, menurut dia sebaiknya diberikan pemahaman untuk dibawa pulang atau hanya melayani pesanan bungkus.
Harapannya, kata dia, ketika masyarakat juga mematuhi dengan imbauan tersebut, tentunya turut membantu mengurangi kerumunan. Langkah itu diyakininya ampuh memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kudus.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.