MAKI Desak Kapolda Jateng Pidanakan Kapolsek Rembang yang Tabrak Nenek & Balita Hingga Meninggal

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, segera memidanakan mantan Kapolsek Gunem Rembang, Iptu S.

MAKI Desak Kapolda Jateng Pidanakan Kapolsek Rembang yang Tabrak Nenek & Balita Hingga Meninggal Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (kanan) berfoto dengan Mahfudz, ayah balita yang meninggal dunia tertabrak mobil yang dikendarai mantan Kapolsek Gunem, Iptu S, di Rembang. (Semarangpos.com-Boyamin Saiman)

Semarangpos.com, SEMARANGMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melanjutkan proses hukum pidana kepada Kapolsek Gunem Rembang, Iptu S.

Iptu S terlibat kecelakaan maut yang menyebabkan dua warga meninggal dunia. Kecelakaan itu terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, 25 Mei lalu.

Saat itu, mobil Isuzu Panther dengan pelat nomor L 1476 GK yang dikendarai Iptu S menabrak teras rumah warga. Akibatnya, dua warga yang tengah berada di teras rumah, yakni seorang nenek berusia 50 tahun, YS, dan balita berusia 3 tahun, P, menjadi korban.

Kapolsek di Rembang Tabrak Rumah dan 2 Meninggal, Polda Jateng Turun Tangan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan Iptu S tidak cukup hanya diberikan sanksi disiplin atas perbuatannya yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Menurutnya, Iptu S juga layak menerima sanksi pidana sesuai Pasal 311 Ayat 5 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Hukumannya yakni penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

“Penerapan Pasal 311 Ayat 5 karena dugaan adanya unsur kesengajaan. Diduga pelaku dalam keadaan mabuk saat kecelakaan itu,” ujar Boyamin kepada Semarangpos.com, Kamis (18/6/2020).

Boyamin mengatakan pada Selasa (16/6/2020), dirinya sempat berkunjung ke rumah keluarga korban. Ia pun bertemu dengan Mahfudz, ayah balita yang menjadi korban kecelakaan maut itu.

Mabuk

Dari pengakuan Mahfudz, Iptu S diduga mabuk saat mengendarai mobilnya. Bahkan, Iptu S sempat tak mengaku jika dirinya yang mengendarai mobil tersebut.

“Kita akan kawal kasus ini hingga tutas, sebagai tindak pidana lalu lintas. MAKI juga siap mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika kasus ini mandek,” tegas Boyamin.

Kapolsek di Rembang yang Tabrak Rumah dan Tewaskan 2 Orang Resmi Ditahan

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, menegaskan jika proses hukum mantan Kapolsek Gunem Rembang itu hingga kini masih berjalan. Kasus itu saat ini masih ditangani Polres Rembang.

“Kalau dari Kapolda sudah ada tindakan pencopotan jabatan sebagai kapolsek,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Rembang, AKP Sri Martini, belum memberikan keterangan terkait kelanjutan proses hukum Iptu S. Saat dihubungi Semarangpos.com, Martini mengaku masih ada kegiatan di luar kantor.

“Nanti ya mas. Ini saya masih di luar. Masih di lapangan,” dalih Martini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.