Masa Pandemi Covid-19, Pakar Minta Truk ODOL Tetap Dirazia, Ini Alasannya…

Pakar transportasi di Semarang meminta petugas tetap merazia truk yang bermuatan melebihi batas atau truk ODOL di masa pandemi Covid-19.

Masa Pandemi Covid-19, Pakar Minta Truk ODOL Tetap Dirazia, Ini Alasannya… JPO Kartasura di Sukoharjo yang ambruk akibat tersenggol truk ODOL, Kamis (2/4/2020). (Semarangpos.com-M. Ferri Setiawan)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, meminta petugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Patroli Jalan Raya (PJR) tetap melakukan operasi terhadap truk yang melanggar batas muatan atau ODOL (over-dimension dan over-loading). Kendati kondisi saat ini tengah dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kebutuhan logistik bukan alasan terjadinya ODOL. BPJT dan PJR di jalan tol jangan berhenti beroperasi menindak kendaraan barang ODOL ketika masa pendemi Covid seperti saat ini,” ujar Djoko kepada Semarangpos.com, Rabu (8/4/2020).

Hal itu disampaikan Djoko menyusul maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang disebakan truk yang memuat barang hingga melebihi batas. Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di jalur Tegal-Purwokerto, Desa Pagojegan, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Selasa (31/3/2020).

Tak Larang Pemudik, KAI Semarang Batasi Jumlah Penumpang

Saat itu, truk gandeng bermuatan gandum yang melaju dari Banyumas mengalami kegagalan pengereman akibat over-loading. Akibatnya, truk itu menabrak tiga motor dan tiga mobil hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, dan 4 orang luka-luka.

Selain insiden di jalur Tegal-Purwokerto, kasus kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan melebihi kapasitas juga terjadi di jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Sukoharjo,Kamis (24/2/2020). JPO tersebut roboh seusai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian.

Djoko mengatakan Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) telah menerbitkan Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemilik barang

Pada Pasal 13 Permenkes No.9/2020 itu diatur tentang pembatasan moda transportasi. Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk kendaraan angkutan logistik atau barang. Hal itu dikarenakan masyarakat sangat membutuhkan pangan dan obat-obatan.

“Tapi ini jangan lantas dimanfaatkan pengusaha atau pemilik barang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, yakni dengan memuat barang melebihi kapasitas yang justru mengancam keselamatan orang lain,” terangnya.

Ini yang Dilakukan Pengusaha Truk Jateng Jika Lock Down Berlaku…

Menurut Djoko, pemerintah harusnya menambah aturan dalam penyelenggaran PSBB, yakni tidak mengizinkan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau ODOL. Hal itu karena dampak yang diakibatkan truk ODOL sangat besar dan merugikan keuangan negara.

“Negara jadi harus sering memperbaiki jalan yang cepat rusak. Padahal, saat ini pemerintah sedang sibuk menyisihkan anggaran untuk menangani dampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Djoko menambahkan saat pademi virus corona seperti saat ini, sejumlah Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup. Kondisi ini pun membuat mobilitas truk ODO terutama di jalan-jalan nasional bertambah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.