Minta Dicarikan Pekerjaan, 2 Gadis ABG di Banyumas Malah Disuruh Layani Nafsu Pria 70 Tahun

Gawat! dua gadis ABD di Banyumas dipaksa melayani nafsu bejat seorang pria paruh baya berusia 70 tahun dengan dalih tawaran pekerjaan.

Minta Dicarikan Pekerjaan, 2 Gadis ABG di Banyumas Malah Disuruh Layani Nafsu Pria 70 Tahun Ilustrasi pelecehan seksual. (Dok. JIBI/Solopos.com/Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG —  Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban dua anak perempuan yang masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG).

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L, 14, warga Sumbang, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Whisnu Caraka, melalui Kasatreskrim AKP Berry, Sabtu (03/10/2020).

Dikutip dari Suara.com melansir Antara, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat vital anaknya.

Istri Nyalon di Pilkada, Bupati Semarang Resmi Dipecat

Ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, korban mengaku jika telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki di sebuah hotel kelas melati.
Korban terpaksa melakukan hubungan badan itu karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR, 19, warga Baturraden.

“Korban punya utang Rp600.000 atas uang sewa sepeda motor milik IDR. Saat ditagih, korban mengaku tidak punya uang dan meminta dicarikan pekerjaan,” tutur Berry.

Atas permintaan tersebut, IDR mencarikan pekerjaan buat korban melalui seorang perempuan berinisial MY, 21, yang juga berdomisili di Baturraden. Korban pun akhirnya diminta melayani nafsu seorang pria paruh baya berinisial RSJ, 70, warga Cibiru, Kota Bandung, yang berdomisili di Kembaran, Banyumas.

“Selain L, seorang warga Sumbang lainnya berinisial MS, 13, juga menjadi korban tiga pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim.

Korban MS

Kejadian yang dialami MS, ujar Kasatreskrim juga hampir sama dengan L. MS awalnya datang ke rumah IDR untuk minta dicarikan pekerjaan.

Namun, korban MS justru diminta menghubungi MY yang menyuruhnya menemui RSJ di sebuah hotel kelas melati di Purwokerto.

“Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Setelah melayani RSJ, korban MY mendapat bayaran Rp1 juta,” imbuh Kasatreskrim.

Ini Daftar Kekayaan Hendi dan Ita, Calon Tunggal di Pilwalkot Semarang 2020

Kasatreskrim mengatakan kasus perdagangan orang ini akhirnya terungkap. Setelah dilaporkan keluarga korban L dan dilakukan penyidikan oleh aparat Satreskrim Polrest Banyumas, IDR akhirnya ditangkap di rumahnya, Kamis (1/10/2020).

Dalam pemeriksaannya, IDR mengaku telah memerantarakan dua gadis ABG di Banyumas itu kepada MY. Aparat pun langsung menangkap MY. Dalam pengakuannya, MY mengaku menjadi perantara korban kepada RSJ dengan bayaran Rp500.000.

“Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan,” katanya.

Kasatreskrim mengatakan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.