Napi Asimilasi di Banyumas Berulah, Curi Helm Ditangkap Polisi

Aparat Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang napi yang dilepaskan negara lewat program asimilasi yang kepergok mencuri sebuah helm.

Napi Asimilasi di Banyumas Berulah, Curi Helm Ditangkap Polisi Seorang napi asimilasi, GL, menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Aparat Satuan Reserse Kriminal alias Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang narapidana yang dilepaskan negara lewat program asimilasi. Napi asimilasi kepergok mencuri sebuah helm di tempat parkir salah satu toko hijab di Kelurahan Karangwangkal, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Kasus pencurian helm ini dialami oleh saudari Yuni Nurul Ngaeni warga Purwokerto Selatan yang datang ke toko hijab Najiya, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Rabu [10/6/2020], sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis (11/6/2020).

Setelah selesai membeli hijab, kata dia, korban pun segera keluar dari toko dan segera menuju tempat parkir sepeda motor. Akan tetapi sesampainya di tempat parkir, helm merek Ink warna merah muda milik korban yang diletakkan di setang sepeda motornya telah hilang.

Ki Ageng Pandanaran Pernah Jadi Bupati Semarang yang Tamak?  

Oleh karena itu, korban langsung memberitahu pemilik toko dan selanjutnya diajak melihat rekaman kamera pengintai closed circuit television (CCTV). “Dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan jaket warna hitam, celana jean panjang, helm hitam, serta memakai sepeda motor Honda Vario, mengambil helm yang ada di sepeda motor korban,” ungkap Kasatreskrim.

Korban Lapor Polisi

Setelah mengetahui helmnya dicuri seseorang, kata dia, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Purwokerto Utara. Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara segera melakukan penyelidikan. Polisi berbekal rekaman kamera pengintai serta informasi dari masyarakat dan bantuan pemilik toko.

Alami Dehidrasi di Alas Ketonggo Ngawi, Kru Sara Wijayanto Hampir Pingsan

“Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti saat masih beraksi di sekitar Karangwangkal,” ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan seorang napi asimilasi itu mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto.

“Untuk sementara, pelaku beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Banyumas. GL disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun”, katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.