Nekat Buka Hingga Tengah Malam, Karaoke di Semarang Disegel
Sejumlah tempat usaha di Kota Semarang, Jawa Tengah, termasuk tempat karaoke ditutup secara paksa karena melanggar aturan PPKM.
Semarangpos.com, SEMARANG – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung hampir sepekan. Kendati demikian, masih banyak warga maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan bahkan buka hingga larut malam.
Seperti yang terjadi pada Jumat (15/1/2021) malam. Tim operasi gabungan yang melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Semarang No.1/2021 tentang PPKM masih mendapati sejumlah tempat usaha maupun hiburan malam yang beroperasi melebihi batas.
Satu di antaranya adalah tempat karaoke yang berada di Jl. Dargo Blok A No.14, Semarang Timur. Tempat karaoke itu masih beroperasi hingga pukul 23.50 WIB.
Asyik! Restoran & Kafe di Kudus Bisa Layani Pelanggan Hingga Pukul 21.00 WIB
Padahal sesuai aturan PPKM, tempat usaha termasuk karaoke diizinkan buka namun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB.
Alhasil, tempat karaoke itu pun ditutup secara paksa dan disegel oleh tim gabungan yang menggelar operasi yustisi.
“Tempat karaoke itu kami segel karena melanggar batas jam operasional yang diterapkan pada masa PPKM ini,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto, kepada Semarangpos.com, Jumat.
42 PKL
Selain tempat karaoke, Satpol PP Kota Semarang juga menutup secara paksa enam tempat usaha lainnya dalam operasi itu. Keenam tempat usaha itu tiga di antaranya restoran atau rumah makan padang, warung burjo, kafe, dan toko handphone.
“Total ada 7 tempat yang kita segel. Selain itu ada sekitar 42 PKL yang kami tertibkan. Ke-42 PKL itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Semarang Selatan, Semarang Timur, dan Pedurungan,” jelas Fajar.
Fajar mengakui jika masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM saat ini. Meski pun pelaksanaan PPKM sudah berjalan hampir sepekan sejak 11 Januari 2021.
“Oleh karena itu, kita terus gencarkan operasi yustisi. Operasi kami gelar setiap hari,” tuturnya.
Langgar Aturan PPKM, Sejumlah Toko di Semarang Ditutup
Fajar mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM. Hal itu dilakukan demi menekan laju persebaran Covid-19 di Kota Semarang yang terus melonjak.
Data siagacorona.semarangkota.go.id per Sabtu (16/1/2021), kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 24.210. Perinciannya, 1.021 kasus aktif, 21.260 kasus sembuh, dan 1.929 kasus kematian.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
- Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar
- Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya
- Wali Kota Semarang Tak Pernah Perintahkan Satpol PP Semprot Tempat Usaha
- Tempati Lahan MAJT, 14 Bangunan Milik Pedagang Dirobohkan
- Dikeluhkan Warga, Satpol PP Kota Semarang Bongkar 11 Tempat Judi Togel
- Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Semarang Bongkar 5 Tempat Judi Togel
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.