Operasi Sisir Pasar Jaring Ratusan Warga Cilacap Tanpa Masker

Pemkab Cilacap melakukan segala cara demi memaksa warganya mengenakan masker sepanjang masa pandem Covid-19, termasuk Operasi Sisir Pasar.

Operasi Sisir Pasar Jaring Ratusan Warga Cilacap Tanpa Masker Ratusan warga terjaring razia dalam operasi sisir pasar yang dilakukan Pemkab Cilacap, Senin (24/8/2020). (cilacapkab.go.id)

Semarangpos.com, CILACAP — Pemerintah Kabupaten Cilacap melalkukan segala cara demi memaksa warganya mengenakan masker sepanjang masa pandem Covid-19. Salah satunya dengan menggelar razia dalam Operasi Sisir Pasar. Ratusan warga terjaring razia tersebut.

Pemkan Cilacap yakin langkah mewajibkan warga mengenakan masker itu berguna dalam mengantipasi bertambahnya kasus Covid-19.  Kegiatan ini berlangsung di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Cilacap, Senin (24/8/2020).

Dilansir redaksi laman resmi Kabupaten Cilacap, Cilacapkab.go.id, operasi ini mengerahkan sejumlah aparat Satpol PP, tentara, dan polisi. Kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak menggunakan masker.

Nama Pati Terinspirasi dari Pati Aren di Minuman Dawet?

Kepala Satpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno, mengatakan operasi ini dilakukan di empat titik yang berbeda, yaitu Pasar Gede Cilacap, Pasar Sidodadi, Pasar Tanjung Sari, dan Pasar Pelem Gading. Dari data lapangan yang dihimpun di empat titik tersebut, angka pelanggar yang ditindak masih terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan data terkini, bahkan terdapat 200 warga yang ditindak karena tidak mengenakan masker. Yuliaman Sutrisno menambahkan Satpol PP Cilacap kini menjadi salah satu ujung tombak dalam penegakan peraturan Bupati Cilacap No. 116/2020.

Atur Pedoman

Peraturan bupati (perbup) tersebut mengatur pedoman bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dalam penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan, dan pengendalian pandemi Covid-19.

Begini Awal Mula Batik Buketan Nan Cantik dari Pekalongan

Dengan dasar itu, petugas berhak menindak masyarakat yang tidak mengenakan masker. Orang itu akan dicatat biodatanya, dikenakan sanksi administratif, teguran, hingga dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Hal tersebut sebagai bentuk pembinaan agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pembinaan ini akan dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait yang bertugas melaksanakan penegakkan hukum.

Yuliaman menegaskan, kedepannya operasi serupa akan terus digencarkan diberbagai wilayah di Kabupaten Cilacap. Hal ini juga diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya Covid-19

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.