Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Peroleh Santunan Rp15 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Sosial bakal memberikan santunan bagi keluarga korban atau pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai Rp15 juta.

Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Peroleh Santunan Rp15 Juta Ilustrasi pasien Covid-19 meninggal dunia. (dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Santunan atau bantuan sosial itu akan diberikan langsung melalui rekening keluarga atau ahli waris pasien senilai Rp15 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah (Jateng), Harso Susilo, membenarkan adanya santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 itu.

Pandemi Covid-19, BPTKI Semarang Tetap Kirim TKI ke Luar Negeri

Pemberian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020.

“Iya benar. Jadi ada surat edaran dari Kemensos terkait santunan itu. Persyaratannya nanti diajukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota,” kata Harso kepada Semarangpos.com, Senin (14/9/2020).

Untuk mendapatkan santunan itu, ahli waris harus mendapat surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau Dinas Kesehatan yang menyatakan jika anggota keluarganya meninggal akibat terpapar Covid-19.

Selain itu, pihak keluarga korban harus melampirkan sederet persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP dan KK ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dari rumah sakit, fotokipi hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.

Klaster Pilkada Berpotensi Muncul saat Pendaftaran Paslon, Gubernur Ganjar Waswas

Selanjutnya, ahli waris juga harus menyertakan berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan berasal dari daerah dirawat.

Ahli waris juga harus menyertakan surat pengantar dari Dinsos setempat, foto korban meninggal, fotokopi tabungan dan nomor rekening, serta surat keterangan ahli waris bermaterai Rp6.000.

“Nanti uang santunannya akan langsung dikirim ke rekening ahli waris,” tutur Harso.

Dikutip dari laman Internet resmi Pemprov Jateng, corona.jatengprov.go.id, jumlah pasien Covid-19 di Jateng yang mengalami kematian saat ini mencapai 1.677 orang. Sementara total kasus mencapai 18.136 orang, di mana 2.831 orang masih dirawat dan 13.628 dinyatakan sembuh.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.