Pati Andalkan Sipipa untuk Lelang Ikan
Sebagai kabupaten pesisir utara Pulau Jawa, Pati mengandalkan Sistem Informasi Pelelangan Ikan Pati alias Sipipa untuk mengepul pendapatan asli daerah.

Semarangpos.com, PATI — Sebagai kabupaten pesisir utara Pulau Jawa, Pati mengandalkan sektor perikanan untuk mengepul pendapatan asli daerah. Di era digital itu, Kabupaten Pati menjagokan Sistem Informasi Pelelangan Ikan Pati alias Sipipa sebagai program andalan.
Program Sipipa ditujukan untuk mempermudah bakul ikan dan nelayan dalam melakukan transaksi jual beli. Karena Pati berada di daerah pesisir, banyak warganya yang berprofesi sebagai nelayan.
Demi mempermudah transaksi jual beli hasil laut, Pemerintah Kabupaten Pati membuat program Sipipa. Program ini ikut masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020.
Mengenal Huk, Motif Batik Para Penguasa
Sipipa merupakan sistem e-lelang yang mempertemukan nelayan dan calon pembeli. Pelaksanaan e-lelang ini dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana Unit II. TPI ini berada di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
TPI Juwana Unit II merupakan salah satu TPI terbesar di Jawa Tengah bahkan di Indonesia. Hal ini memungkinkan TPI Juwana Unit II sebagai potensi pangsa pasar yang besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Terdapat dua jenis lelang yang ada di TPI yang berada di Desa Bajomulyo ini. Lelang terbuka yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB–selesai, dan lelang sampel yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB–12.00 WIB.
Istimewanya Sega Godog depan Makam Raja
Sebelum lelang dimulai, bakul ikan mendaftarkan dirinya dan membayar sejumlah deposit (uang jaminan) untuk mendapatkan kartu tanda lelang. Selama lelang berlangsung bakul harus tetap mengalungkan tanda lelang.
Berbuah Retribusi Daerah
Setelah lelang selesai, bakul diarahkan untuk melihat dan mengecek hasil lelang di ruang teknik lelang. Kemudian hasil lelang harus segera dibayarkan oleh bakul. Nantinya pengurus akan mengecek hasil closing (penutupan) pelelangan ikan yang akan dijadikan dasar pengambilan uang bagi nelayan di bank.
Dari hasil e-lelang ini, Pemkab Pati mendapatkan Retribusi Daerah yang langsung diproses oleh bank melalui sistem. Retribusi ini diambil dari bakul ikan dan nelayan sebagai peserta lelang. Hasil retribusi nantinya akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati.
Museum Lawang Sewu Semarang Kembali Dibuka
Adanya SIPIPA memudahkan bakul ikan dan nelayan dalam melakukan transaksi jual beli. Pembayaran yang dilakukan melalui SIPIPA menjadi transparan dan lebih lancar bagi kedua belah pihak.
Bakul ikan mengaku dengan adanya program ini, harga ikan yang didapatkan menjadi lebih murah. Di lain pihak, nelayan mengaku terbantu sebab pembayaran ikan menjadi tidak tertunda.
“Saya sebagai nelayan yang dulu sebelum adanya SIPIPA pembayaran ikan banyak tunggakan, ikan tidak terbayar. Tetapi setelah adanya SIPIPA kami langsung dapat pembayaran lewat transfer. Sehingga kami percaya untuk melelangkan ikan di TPI Unit II Juwana,” ungkap salah seorang nelayan dalam Youtube Litbang Bidang, Senin (7/7/2020).
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Pati Jadikan Hotel untuk Isolasi OTG, Ganjar: Daerah Lain Harus Tiru
- 219 Desa di Pati Gelar Pilkades, Pemkab Gelontorkan Rp11,62 M
- Setelah Wonosobo, Giliran Pati Terapkan Jam Malam
- Banyumas Anugerahkan Penghargaan untuk 10 Inovasi Terbaik
- Pawai dan Sedekah Bumi Jadi Acara Terlarang di Pati, Ini Alasannya…
- Kampung Garam Kebumen Lolos Top 45 Pelayanan Publik Terbaik
- Bupati Pati Borong Produk UMKM, Buat Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.