Bersengketa 30 Tahun, Pemkot Tegal & Penguasa Pasar Pagi Damai
Pemerintah Kota Tegal dan PT Sinar Permai selaku pengasa aset Pasar Pagi Kota Tegal akhirnya berdamai setelah bersengketa sejak 1991.
Semarangpos.com, TEGAL — Permasalahan antara Pemerintah Kota Tegal dan PT Sinar Permai tentang perebutan aset Pasar Pagi Kota Tegal yang sudah terjadi sejak 1991 akhirnya memasuki babak baru. Sengketa tersebut akhirnya berakhir.
Akhir sengketa itu ditandai dengan diserahkannya 40 sertifikat yang selama ini dibawa oleh PT Sinar Permai kepada Pemkot Tegal. Momentum itu terjadi di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020).
Kala Candi Sewu Tak Terkait Bandung Bondowoso & Roro Jonggrang
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) menghadiri acara penyerahan aset tersebut. Selain itu, ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPKRI alias Koordinator Wilayah (Korwil) VII Adlinsyah M. Nasution juga mendatangi acara tersebut.
Awal mula, pembangunan Pasar Pagi Kota Tegal berlandaskan perjanjian kontrak antara Pemkot Tegal dan PT Sinar Permai pada tahun 1991. Seperti itulah penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Tegal R. Priyanta.
Kontrak Dibatalkan Pemkot
Dalam perkembangannya, wali kota Tegal kala itu menerbitkan Keputusan Wali Kota tanggal 21 November 2002 No. 511.2/00127/2002 tentang Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Kota Tegal antara Pemkot Tegal dan PT Sinar Permai.
Begini Makna Corak Batik Semen Rama bagi Masyarakat Jawa
“Pemerintah Kota Tegal di bawah kepemimpinan saya, Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi, bersama DPRD Kota Tegal dan jajaran forkopimda Kota Tegal berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini timbul terutama menyangkut permasalahan aset daerah. Hal tersebut sejalan dengan visi yang telah saya tetapkan, yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi,” ujar Dedy Yon dalam unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram, Senin (13/7/2020).
Wali Kota Tegal tersebut menambahkan, “Hari ini kita sekalian menjadi saksi, penyelesaian salah satu permasalahan yang selama kurun waktu hampir 30 tahun sejak tahun 1991, yaitu Pasar Pagi Kota Tegal.”
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Gubernur Ganjar Bantah Pemerintah Kota Tegal Sembunyikan Data Covid-19
- Kasus Positif Covid-19 di Kota Tegal Tambah 26, Kok Beda dengan Website?
- Dedy Yon Supriyono Lantik 29 Kepala Sekolah di Kota Tegal
- Ke Tegal, Komisi X DPR Cermati Dampak Covid-19 bagi Pendidikan
- Demi Dongkrak PAD, Begini Cara Wali Kota Tegal Paksa OPD Kreatif
- Tegal Karantina Wilayah Terbatas, 35 Ruas Jalan Ditutup
- Wow, Tegal Segera Bangun Jalan Pakai Plastik…
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.