Bersengketa 30 Tahun, Pemkot Tegal & Penguasa Pasar Pagi Damai

Pemerintah Kota Tegal dan PT Sinar Permai selaku pengasa aset Pasar Pagi Kota Tegal akhirnya berdamai setelah bersengketa sejak 1991.

Bersengketa 30 Tahun, Pemkot Tegal & Penguasa Pasar Pagi Damai Foto dari unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram terkait penyerahan sertifikat oleh PT Sinar Permai kepada Pemkot Tegal, Senin (13/7/2020). (Instagram-@pemkot.tegal)

Semarangpos.com, TEGAL Permasalahan antara Pemerintah Kota Tegal dan PT Sinar Permai tentang perebutan aset Pasar Pagi Kota Tegal yang sudah terjadi sejak 1991 akhirnya memasuki babak baru. Sengketa tersebut akhirnya berakhir.

Akhir sengketa itu ditandai dengan diserahkannya 40 sertifikat yang selama ini dibawa oleh PT Sinar Permai kepada Pemkot Tegal. Momentum itu terjadi di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020).

Kala Candi Sewu Tak Terkait Bandung Bondowoso & Roro Jonggrang

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) menghadiri acara penyerahan aset tersebut. Selain itu, ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPKRI alias Koordinator Wilayah (Korwil) VII Adlinsyah M. Nasution juga mendatangi acara tersebut.

Awal mula, pembangunan Pasar Pagi Kota Tegal berlandaskan perjanjian kontrak antara Pemkot Tegal dan PT Sinar Permai pada tahun 1991. Seperti itulah penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Tegal R. Priyanta.

 

View this post on Instagram

 

Berakhirnya sengketa atas kepemilikan aset Pemerintah Kota Tegal tersebut ditandai dengan diserahkannya 40 sertifikat yang selama ini dipegang oleh pihak PT. Sinar Permai kepada Pemerintah Kota Tegal, di Gedung Adipira, kompleks Balai Kota Tegal pada hari Senin (13/7).⁣ ⁣ Prosesi penyerahan aset tersebut selain dihadiri oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga dihadiri Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUBGAH) KPKRI, Korwil VII Adlinsyah M Nasution.⁣ ⁣ Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, R Priyanta menjelaskan bahwa Pembangunan Pasar Pagi pada awalnya didasari pada perjanjian kontrak antara Pemkot Tegal dengan PT. Sinar Permai, pada tahun 1991.⁣ ⁣ Namun karena satu dan lain hal, dalam perkembangannya Wali Kota pada saat itu menerbitkan Keputusan Wali Kota tanggan 21 November 2002 nomor 511.2/00127/2002 tentang Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Kota Tegal antara Pemkot Tegal dan PT. Sinar Permai.⁣ ⁣ Wali Kota Tegal dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah Pasar Pagi merupakan salah satu visi Dedy Jumadi.⁣ ⁣ “Pemerintah kota Tegal di bawah kepemimpinan saya, Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi bersama DPRD Kota Tegal dan Jajaran Forkopimda kota Tegal berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini timbul terutama menyangkut permasalahan aset daerah, hal tersebut sejalan dengan visi yang telah saya tetapkan yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi” tutur Dedy Yon⁣ ⁣ Ia juga menyinggung masalah Kota Tegal yang sudah berlangsung selama 30 tahun, saat ini sudah terselesaikan.⁣ ⁣ “Hari ini kita sekalian menjadi saksi, penyelesaian salah satu permasalahan yang selama kurun waktu hampir 30 tahun sejak tahun 1991 yaitu Pasar Pagi Kota Tegal” imbuh Wali Kota Tegal.⁣ ⁣ …⁣ ⁣ Berita selengkapnya dapat diakses dengan mengunjungi wartabahari.com portal berita Pemkot Tegal (link ada di bio)⁣ ⁣ #pemkottegal #tegallakalaka #pasarpagitegal #tegal #umkmtegal #umkmjateng

A post shared by Protokol & Komunikasi Pimpinan (@pemkot.tegal) on

Kontrak Dibatalkan Pemkot

Dalam perkembangannya, wali kota Tegal kala itu menerbitkan Keputusan Wali Kota tanggal 21 November 2002 No. 511.2/00127/2002 tentang Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Kota Tegal antara Pemkot Tegal dan PT Sinar Permai.

Begini Makna Corak Batik Semen Rama bagi Masyarakat Jawa

“Pemerintah Kota Tegal di bawah kepemimpinan saya, Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi, bersama DPRD Kota Tegal dan jajaran forkopimda Kota Tegal berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini timbul terutama menyangkut permasalahan aset daerah. Hal tersebut sejalan dengan visi yang telah saya tetapkan, yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi,” ujar Dedy Yon dalam unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram, Senin (13/7/2020).

Wali Kota Tegal tersebut menambahkan, “Hari ini kita sekalian menjadi saksi, penyelesaian salah satu permasalahan yang selama kurun waktu hampir 30 tahun sejak tahun 1991, yaitu Pasar Pagi Kota Tegal.”

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.