Pemilik Minta Status Cagar Budaya Omah Kapal Kudus Dicabut
Pemkab Kudus tak cukup memberikan kontribusi yang jelas atas bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk Rumah Kapal atau Omah Kapal.
Semarangpos.com, KUDUS — Bangunan yang lazim dikenal sebagai Rumah Kapal atau Omah Kapal di Jl. K.H.R. Asnawi, Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diminta dihapuskan dari statusnya sebagai cagar budaya. Status status cagar budaya di Kudus tak memberi manfaat bagi pemilik situs.
Pemilik bangunan itu tampak membiarkan situd tidak terawat bahkan bangunan unik itu kini telah tertutup tanaman liar. Belakangan hari ini, beredar isu di kalangan awak media massa bahwa pemilik Omah Kapal telah mengajukan permohonan pencabutan status cagar budaya atas tempat itu.
Sering Dianggap Angker, Aslinya Rumah Kanthil Jogja Seperti Ini…
Muhammad Bismark Muzahid, 53, selaku ahli waris atau pemilik Rumah Kapal generasi ketiga membenarkan hal tersebut. Ia mengaku memang telah mengajukan surat permohonan pencabutan status cagar budaya untuk Rumah Kapal.
“Pada bulan Desember lalu kami ajukan surat permohonan pencabutan status cagar budaya. Sebelumnya sudah pernah saya ajukan saat bupati yang dulu. Karena tidak ada respons ini saya ajukan lagi,” katanya, Rabu (17/6/2020).
Perawatan Cagar Budaya
Menurutnya, permohonan pencabutan tersebut diajukan karena status cagar budaya dinilai tidak membuat pemilik diajak urun rembuk oleh Pemkot Kudus setelah pencatatan situs itu sebagai cagar budaya. Selain itu menurut dia, selama ini dari pemerintah juga tidak ada kontribusi untuk melakukan perawatan di Rumah Kapal.
“Selama ini saya tidak tahu kriteria cagar budaya itu seperti apa. Tidak pernah ada musyawarah dengan saya terkait kenapa bisa jadi cagar budaya” ujarnya.
Jaka Tingkir Pernah Membunuh Prajurit Kesultanan Demak?
Ia mengaku saat ini kondisi Rumah Kapal memang sudah tidak terawat. Semenjak kakeknya meninggal sekitar tahun 1950-an memang tidak ada perawatan. Kini bangunan hanya tinggal 30% tersisa. Hanya badan kapal bawah saja dan itu pun tertutup oleh tanaman liar.
Diakuinya, ia tidak tahu bakal diapakan jika status bangunan cagar budaya Kudus itu sudah dicabut. “Belum tahu apakah akan saya jadikan tempat usaha wisata atau apa belum tahu. Saat ini belum ada rencana untuk merobohkan rumah kapal tersebut,” tandasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Masjid Wali Loram Kulon Saksi Dinasti Demak di Kudus
- Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Tidak Naik Gaji
- Imbas Klaster Covid-19, Seluruh ASN Setda Pemkab Kudus Jalani WFH
- Klaster Covid-19 di Pemkab Kudus, 1 ASN Meninggal Dunia
- Pelanggar Protokol Covid-19 di Kudus Bakal Masuk Kamar Mayat & Keranda, Ganjar: Cari Hukuman yang Rasional!!!
- OPD Kudus Kurang Koordinasi, Bupati Beri Teguran Keras
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.