Pemkab Kudus Hanya Terima 3 Sanggahan Pelamar CPNS, 201 Ditolak

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus menolak sanggahan 201 pelamar CPNS sehingga ratusan pelamar itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pemkab Kudus Hanya Terima 3 Sanggahan Pelamar CPNS, 201 Ditolak Pojok CPNS di Pemkab Kudus. (Antara-Istimewa)

Semarangpos.com, KUDUS — Tiga pelamar calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil mempertahankan hak atas pengumuman hasil seleksi administrasi, 16 Desember 2019 lalu. Namun, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus menolak sanggahan 201 pelamar CPNS lainnya. Sanggahan itu tidak diterima sehingga ratusan pelamar itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Total pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan berjumlah 204 pelamar, sedangkan tiga pelamar setelah diseleksi kembali, kemudian dinyatakan memenuhi syarat,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/12/2019).

Ia mengungkapkan keputusan menolak dan menerima beberapa pelamar CPNS tersebut merupakan kesepakatan bersama tim panitia seleksi dengan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk pelamar yang dinyatakan lolos, dipersilakan menunggu pengumuman lanjutan terkait dengan tahap penerimaan berikutnya, di antaranya tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang direncanakan dilaksakan pada bulan Februari 2020.

Sementara itu, panitia penyelenggara SKD ditangani oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. “Pihak UNS sudah menyanggupi dan siap untuk menyelenggarakan pelaksanaan tes SKD untuk Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Ia memperkirakan pelaksanaan tes SKD membutuhkan waktu hingga lima hari, menyusul jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus yang terbilang banyak. Terkait dengan lokasi pelaksanaan tes, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pihak perguruan tinggi terkait.

Agar pelamar tidak ketinggalan informasi, dia menyarankan selalu melakukan pembaruan informasi  yang tersaji di website resmi Pemkab Kudus. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus untuk memperebutkan formasi CPNS sebanyak 382 posisi mencapai 8.361 orang. Namun, sebanyak 665 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari jumlah pelamar yang dinyatakan TMS, terdapat 204 pelamar yang memberikan sanggahan, kemudian setelah diteliti ulang terdapat tiga pelamar yang sanggahannya diterima. Dari 382 posisi yang ditawarkan, terdapat 27 posisi untuk formasi khusus, tenaga pendidik 16 posisi, tenaga teknis tujuh posisi, dan tenaga kesehatan empat posisi.

Belasan posisi tersebut dibuka untuk lulusan terbaik tersedia 18 posisi dan penyandang disabilitas terdapat sembilan posisi. Sedangkan formasi jalur umum tersedia 355 posisi dengan jumlah terbanyak untuk formasi tenaga pendidik sebanyak 298 posisi, formasi tenaga kesehatan sebanyak 16 posisi, dan formasi tenaga teknis sebanyak 41 posisi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.