Penerbangan Balon Udara Boleh Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Danlanud Adi Soemarmo
Maraknya penerbangan balon udara liar di langit wilayah Soloraya selama Lebaran ditanggapi Danlanud Adi Soemarmo Kolonel (Pnb) Adrian P. Damanik.
Semarangpos.com, SOLO — Danlanud Adi Soemarmo Solo Kolonel (Pnb) Adrian P. Damanik merespons maraknya penerbangan balon udara liar di langit wilayah Soloraya selama Lebaran hingga ada yang mendarat di rumah warga.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi sebagian masyarakat saat Lebaran. Danlanud mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan apabila hendak menerbangkan balon udara. Hal itu demi menjaga keamanan dan keselamatan operasional penerbangan.
Dikatakan Danlanud, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait penerbangan balon udara demi keselamatan penerbangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 20/2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Ricuh di Hotel Bandungan Semarang, 7 Pemuda Digelandang ke Mapolsek
“Aturan itu juga untuk memfasilitasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara namun dengan cara yang aman dan tidak mengganggu penerbangan,” papar Danlanud Adi Soemarmo Solo itu saat dijumpai wartawan, Rabu (27/5/2020) siang.
Dalam peraturan itu, balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan. Selain itu balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter.
Tinggi balon udara maksimal 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Gadis Indigo Ungkap Hantu Korban KDRT di Rumah Pocong Sumi Jogja
Adrian menambahkan balon udara yang terbang liar dapat masuk ke mesin pesawat dan berdampak pada kerusakan mesin pesawat. Danlanud Adi Soemarmo Solo itu beserta jajarannya aktif melakukan antisipasi terjadinya pelepasan balon udara liar.
Menurut Adrian, tren laporan balon udara liar mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Namun, ia meminta masyarakat tertib aturan saat menggelar tradisi pelepasan balon udara.
Keselamatan Penerbangan
Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, mengaku seusai berkoordinasi dengan Danlanud Adi Soemarmo langsung mengeluarkan Notam kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan penerbangan.
Pasien Covid-19 di Salatiga dari Klaster Blondo Celong Tambah Lagi, Jadi 24 Orang
Ia mengapresiasi masyarakat Soloraya yang aktif di media sosial dalam mengampanyekan keselamatan penerbangan. Hal itu menunjukkan masyarakat semakin paham mengenai keselamatan penerbangan.
Pada H+3 Lebaran tidak ditemukan lagi benda yang diduga balon udara berada di langit Soloraya. Sebelumnya diinformasikan, masyarakat Soloraya dihebohkan dengan benda yang sempat diduga bintang di siang hari pada Minggu (24/5/2020).
Belakangan diketahui benda itu ternyata balon udara. Salah satu balon udara itu jatuh di atap rumah warga Nusukan, Solo, dalam keadaan masih menyala dan ada beberapa petasan yang belum meledak.
Baca Juga
- Balon Udara 7 Meter Jatuh, Warga Grobogan Geger
- Siap Diterbangkan, Puluhan Balon Udara di Pekalongan Disita Polisi
- GANGGUAN PENERBANGAN : Dishub Jateng Usulkan Pemusatan Penerbangan Balon Udara
- GANGGUAN PENERBANGAN : Komunitas Dilibatkan Sepakati Larangan Penerbangan Balon Udara
- WISATA JATENG : Dishub Pastikan Tradisi Menerbangkan Balon Udara Bisa Dipertahankan
- WISATA JATENG : Daya Tarik Wisata Balon Syawalan Dikaji, Dinporapar Ingin Pelaku Dipidana
- WISATA JAWA TENGAH : Susi Air Tak Lagi Layani Penerbangan Semarang-Karimunjawa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.